Leleury-Wamesse Belum Diperiksa, Polisi Jangan Tebang Pilih

AMBON, Siwalimanews – Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Bumey, Kecamatan TNS sejak bulan Januari lalu, namun sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku belum memeriksa mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Laurence Leleury.
Selain Leleury, polisi juga menetapkan anggota DPRD Buru Selatan, Bernadus Wamesse sebagai tersangka.
Wamesse diduga membuat surat rekomendasi palsu kala itu menjabat sebagai Camat TNS. Surat tersebut diduga menjadi dasar dalam proses penyerobotan lahan yang kini sedang diselidiki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar mengaku pihaknya belum memeriksa Leleury dan Wamesse
“Keduanya belum diperiksa,”katanya singkat saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, kemarin.
Baca Juga: Gali Bukti Korupsi Jalan Aboru,Wassu-Oma Usemahu akan DiperiksaJangan Tebang Pilih
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum pelapor, Malik Raudhi Tuasamu menyayangkan lambannya proses hukum dalam kasus ini.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka seharusnya segera diperiksa. Hingga kini mereka masih bebas beraktivitas di atas lahan sengketa. Ini adalah bentuk kejahatan yang terus berlanjut,” ujar Tuasamu kepada Siwalima, kemarin.
Dikatakan, Leleury masih mengoperasikan bisnis di lahan sengketa yang kini digunakan sebagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Desa Bumey, Kecamatan TNS.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk memasang garis polisi di lokasi tersebut guna mencegah aktivitas lebih lanjut.
Menurut pihak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku harus bertindak cepat dalam penegakkan hukum dan memeriksa Leleury maupun Wamesse. “Polda Maluku harus bertindak cepat. Jika tidak, ini akan menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum, seolah-olah ada pihak yang kebal hukum,”cetusnya
Peran Wamesse
Penetapan Bernadus Waemesse dalam kasus penyerotan lahan seluas 1.444 meter persegi, tidak lepas dari kapasitasnya sebagai Camat TNS kala itu.
Bernadus diketahui menerbitkan surat yang berkaitan dengan objek sengketa dimaksud dan surat tersebut kini menjadi barang bukti yang telah diserahkan ke penyidik.
Demikian diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (26/2).
Kata dia, Waemese diduga membuat surat rekomendasi palsu saat masih menjabat sebagai Camat TNS. Surat tersebut menjadi dasar dalam proses penyerobotan lahan yang kini sedang diselidiki pihaknya “Diduga membuat surat rekomendasi palsu pada saat yang bersangkutan menjadi Camat TNS,” ujarnya singkat
Ditanya apakah kedua tersangka, telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, Ia tidak menanggapinya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, membenarkan perihal status tersangka Leleury dan Waemese. “Iya, betul,” ujarnya singkat kepada wartawan, Senin (24/2).
Berdasarkan dokumen Ditkrimum Polda Maluku tertanggal 30 Januari 2025 dengan Nomor: B/13.a/l/RES. 1.2./2025, diketahui surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Leleury resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/194/VII/2023/SPKT/Polda Maluku, yang dibuat pada 25 Juli 2023 oleh pelapor Ledrik Kosten.
Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07.c/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/09/I/RES.1.2./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Januari 2024.
Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, Marlatu diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak atas Tanah, Pasal 167 KUHP tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Bernandus Waemese juga ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan Nomor: S.Tap/14/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tertanggal 30 Januari 2025.
Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 385, dan Pasal 167 KUHP, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Leleury, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyerobotan lahan pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan seluas 1.444 meter persegi, yang diklaim milik Ledrik Kosten
Kini di atas lahan yang terletak di Desa Bumey itu telah berdiri sebuah SPBU milik Marlatu L Leleury.
Ledrik Kosten mengklaim lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Tanggal 05 Januari 1980 dan kemudian pada tahun 2021 Badan Pertanahan Nasional Maluku Tengah kembali menerbitkan Sertifikat Pengganti atas nama Ledrik Kosten nomor: 00061/Bumey seluas 19.940 meter persegi.
Bantahan Leleury
Dihubungi terpisah, Leleury menanggapi dingin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Ditrkrimum Polda Maluku
Kepada Siwalima di Masohi, Senin (24/2), Leleury membantah dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan TNS yang diungkapkan penyidik Ditreskrimum.
Dia bahkan mengaku binggung dengan penetapan status hukum sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kami justru bingung dengan penetapan status hukum oleh penyidik Kepolisian Polda Maluku dengan tuduhan pemalsuan surat, penyerobotan tanah di TNS,” tandasnya.
Dia bilang, pihaknya sama sekali tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan polisi. “Ini masalah lama dan sebenarnya juga sudah selesai,” ujarnya.
Walau demikian, Lekeury mengaku menghargai proses hukum yang saat ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Sebagai warga negara, kami menghargai proses hukum yang ada. Soal ini seluruhnya sudah kami kuasakan ke lawyer kami. Yang pasti kalau disebut saya serobot tanah orang, saya memalsukan surat dan lain lain itu tidak benar,” bantahnya.
Leleury mengatakan, seluruh proses hukum terkait masalah tersebut, sudah dia serahkan ke kuasa hukumnya. “Jadi silahkan saja konfirmasi pengacara saya. Soal semua itu sudah kami kuasakan ke kuasa hukum kami. Jadi tidak etis saya bicara lagi,” katanya. (S-25)
Tinggalkan Balasan