AMBON, Siwalimanews – Setelah berkas dinyatakan lengkap, Zulkarnain Patty alias Kurnain Patty tersangka pembu­nuhan yang menewaskan Syamsul Lussy, warga Hulaoy ditahan jaksa dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru.

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polres SBB kepada JPU Kejari SBB dipusatkan di Kejari Ambon, Senin (9/9) sekitar pukul 09.00 WIT.

Hal ini disampaikan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (10/9) malam.

Menurutnya, penyerahan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBB AKP Mido Yohanis Manik.

“Kemarin (Senin-red) sekitar Pukul 09:00 WIT hingga pukul 17:30 WIT telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka Zulkarnaen Patty, terkait tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan pe­nga­niayaan. Penyerahan, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mido Yohanis Manik, diikuti oleh Kanit Pidum, Kanit Tipiter dan tiga  Personil unit Opsnal,” jelas Kabid.

Baca Juga: Hari Ini Metubun, Besok Amir dan Ura Digarap BPKP

Setelah diserahkan, selanjutnya tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan dikawal anggota Polres SBB.

“Penyerahan tersangka bertempat di Kejari Ambon. Selanjutnya tersangka dititipkan ke Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon,” kata Kabid.

Sebelumnya, sebanyak 13 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menewaskan Syamsul Lussy, warga Hulaoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (26/6) di lapangan tenis Polda Maluku, Tantui Ambon

Belasan adegan itu diperagakan oleh Zulkarnain Patty alias Kurnain, tersangka pembunuhan yang dihadirkan oleh penyidik Satreskrim Polres SBB dan JPU Kejari dataran Honipopu.

Jalannya rekonstruksi diback up oleh Ditreskrimum Polda Maluku dengan menghadirkan, belasan saksi dan mendapat pengawalan ketat puluhan personil Ditsabhara dan Brimob Polda Maluku.

Rekonstruksi yang dilakukan pukul 10.00 WIT-13.30 WIT dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres SBB AKP Mido Yohanis Manik.

Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan aksinya mulai dari penganiayaan terhadap korban sejak tiba dengan speedboat, hingga ke jalan raya. (S-27)