Skor Nilai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Ambon meningkat dari 85.2 persen ditahun 2023, kini naik  10.1 persen di tahun 2024 menjadi 95.3 persen.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, yang juga Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy di Balai Kota Ambon, Jumat (16/8).

ETPD, kata Lekransy merupakan, sistem transaksi berbasis digital. Dengan kata lain bahwa pemkot Ambon tengah melakukan transformasi dari transaksi pendapatan dan belanja pemerintah dari cara tunai menjadi non tunai.

“Percepatan ETPD dilakukan dalam mendorong ekonomi dan keuangan Digital serta Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang merupakan Tugas dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, “ungkapnya.

Dikatakan, penilaian Indeks ETPD dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setahun untuk melakukan pemetaan, pengukuran, dan mengevaluasi perkembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Baca Juga: Nelayan Ambon Terima Bantuan Perahu Kemensos

Ditambahkan, aspek yang dinilai pada Indeks ETPD antara lain : pertama; Implementasi yaitu Kemampuan Pemda dalam menyediakan layanan elektronifikasi transaksi Pemda melalui berbagai kanal pembayaran. Kedua; Realisasi, yaitu kapasitas dan kapabillitas Pemda untuk menyelengga­rakan layanan elektronifikasi transaksi Pemda secara nontunai. Dan ketiga; Lingkungan Strategis; yaitu Kemampuan infrastruktur IT dan sistem informasi Pemda, sera awareness masyarakat dalam bertransaksi nontunai.

Untuk Kota Ambon sendiri, lanjut Lekransy, pada penilaian indeks ETPD semester pertama tahun 2024, memperoleh nilai indeks sebesar 95.3 persen, dimana terjadi peningkatan sebesar 10,1 persen dari penilaian Indeks ETPD semester II tahun 2023 yaitu 85,2 persen. Adapun aspek yang memperoleh nilai baik tercatat pada Aspek Implementasi dan Aspek Lingkungan Strategis dan perlu dilakukan peningkatan pada aspek realisasi.

“Diharapkan, ETPD di Pemkot Ambon lebih ditingkatkan lagi dengan cara memperbanyak kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai. Langkah ini dilakukan agar dapat meminimalisir tingkat kebocoron, mengoptimalkan  PAD, memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi, dan pembenahan pelaporan keuangan di Pemkot Ambon baik segi belanja dan juga pendapatan, “pungkasnya Lekransy. (S-29)