AMBON, Siwalimanews – Ratusan spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota le­gis­latif yang berada dise­jum­lah titik, dicopot oleh Satpol-PP dan Bawaslu Kota Ambon.

Penertiban APK milik caleg dari berbagai partai politik itu dilakukan karena dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sebab, sesuai ketentuan APK milik para caleg tidak boleh dipasang pada tiang listrik maupun di pohon-pohon.

Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina men­jelaskan, penertiban dilakukan karena Bawaslu menilai ada banyak APK milik caleg yang dipasang, tidak sesuai dengan keten­tuan.  Untuk itu, Bawaslu ber­kordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon untuk melaksanakan penertiban terhadap APK.

“Penertiban dilakukan di seluruh Kecamatan di Kota Ambon. Jadi kami bersama Peme­rintah Kota Ambon dalam hal ini teman-teman satpol PP akan tertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya di pasang di tiang listrik maupun pohon-pohon di samping jalan, ‘ungkap Pa­ttiasina.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemkot serta Forkopimda Kota Ambon yang telah men­dukung kegiatan penertiban APK yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Nataru Kondusif, Polisi Fokus Amankan Pemilu

Sementara itu, Penjabat Wa­likota Ambon, Bodewin Watti­mena yang ikut dalam penertiban APK menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan pemilu yang aman dan damai, maka mestinya APK harusnya dipasang pada tempat-tempat yang telah ditentukan atau tidak boleh melanggar aturan.

“Pemasangan alat peraga kampanye merupakan media untuk para caleg menso­sia­li­sasikan diri. Akan tetapi, APK ini harus dipasang pada tempat-tempat yang telah ditentukan, “jelasnya.

Penertiban ini, lanjut Walikota, dilakukan agar seluruh caleg bisa mentaati apa yang telah diten­tukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang mana APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan. Sedangkan APK yang dipasang sesuai petunjuk, maka tetap dibiarkan.

“Semua yang dilakukan ini tujuannya agar menciptakan pemilu bisa berjalan dengan baik. Ini juga sebagai wadah untuk mengedukasi masyarakat ten­tang bagaimana kita menciptakan pemilu yang damai dan ber­kualitas,”tegasnya.

Ia berharap, penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan Sapol PP tidak hanya di jalan-jalan utama, tetapi juga dilakukan sampai di lorong-lorong atau gang-gang kecil. Sehingga seluruh APK yang tidak sesuai seluruhnya bisa ditertibkan.

“Harapannya penertiban ini sampai di lorong-lorong. Jangan hanya di jalan utama, supaya ciptakan rasa keadilan bagi seluruh peserta pemilu, “pin­tanya.

Pantauan Siwalima, Penertiban APK dilakukan disejumlah titik di Kota Ambon. Misalnya dise­panjang jalan Jenderal Sudirman, ada puluhan APK yang dicopot. Kemudian di depan Universitas Pattimura Ambon, tepatnya di jalan Dokter Leimena.

Penertiban ratusan APK ini juga diikuti pimpinan Forkopimda seperti Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, TNI Polri, Bawaslu serta Panwas dari 5 Kecamatan.(S-29)