PIRU, Siwalimanews – Sedikitnya lima Anggota Kepolisian Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi dipecat dengan tidak terhormat dari kepolisian.

Upacara Apel Pem­berhentian Tidak De­ngan Hormat (PTDH) ini berlangsung di la­pangan utama Polres SBB, Selasa (25/10).

Kelima anggota yang diberhentikan dari kepolisian karena telah melakukan pela­ng­garan hukum  asu­sila dan disersi.

Kelima anggota ter­sebut yaitu, Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans R. Sahetapy, Brigpol Jely Y. Sitania dan Brigadir Deriel Tuarissa dan Bripda Gerald Demon.

Pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/132/IV/2022 untuk Bripka Jansen, KEP/380/IX/2022 untuk Bripka Frans, KEP/376/IX/2022 untuk Brigpol Jelly, KEP/38/II/2021 untuk Brigpol Deriel dan KEP/129/IV/2022 untuk Bripda Gerald.

Baca Juga: Usut Kasus Uang Makan Minum RS Haulussy, Empat Jadi Tersangka

Dalam pemberhatian juga dilaku­kan secara absensial tanpa dihadiri oleh kelima anggota yang di PTDH, tetapi melalui perwakilan dengan mengunakan foto masing-masing anggota dan ditandai dengan pe­nye­matan tanda silang yang dilaku­kan langsung oleh Kapolres.

Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Darwaman dalam amanat­nya mengungkapkan, dirinya meng­ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Personel Polres SBB yang selama ini menjalankan tugas de­ngan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas kepada Institusi Polri terkhusus kepada Institusi Polres SBB.

Dijelakan, PTDH terhadap Lima personil Polres SBB yang melakukan pelanggaran terdiri dari disersi 3 orang dan asusila 2 orang. Upacara PTDH ini secara absensial, atau tanpa dihadiri oleh Anggota yang akan di PTDH.

Kepada Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Selasa (25/10) ma­lam, Kapolres menjelaskan, keputusan PTDH in tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepen­tingan dan kebaikan organisasi.

“Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpi­nan saya harus mengimplemen­tasikan program Kapolri. Dengan menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soli­ditas internal yang baik,” tuturnya.

Kepada personel yang di PTDH, kata Kapolres, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.

Kapolres berharap, sebagai war­ga negara yang pernah didik men­jadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi, dan menjadi mitra polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kon­dusif.

Kepada seluruh Personil Polres SBB, Kapolres meminta,  harus mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang ber­laku.

Dalam amanat Kapolres menekan­kan 4 penekanan kepada seluruh personel Polres SBB yaitu,  Pertama, tingkatkan iman dan taqwa sebagai landasan spritual dalam bertugas, kedua, pahami dan pedomani serta laksanakan petunjuk pelaksanaan tugas.

Ketiga, hindari perbuatan atau hal-hal yang dapat menurunkan har­kat dan martabat Polri dalam mas­yarakat serta keempat, laksanakan tugas dengan semangat dan iklas serta tulus sebagai anggota Polri yang menjadi contoh dan tauladan ditengah masyarakat. (S-18)