NAMLEA, Siwalimanews – Dua oknum polisi di Polres Pulau Buru, Briptu JP alias Jonathan dan Briptu FM alias Fadli, diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri.

Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin Kapolres Polres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati tanpa kehadiran kedua oknum polisi itu, Rabu (24/3) pagi.

Jonathan yang posisi terakhirnya bertugas sebagai Bintara Polres Pulau Buru diberhentikan berdasarkan Kapolda Maluku Nomor: KEP/26/II/2020 Tanggal 27 Februari 2020. Diberhentikan karena desersi.

Sedangkan oknum Fadli yang jabatan terakhirnya bertugas sebagai Bintara Polsek Kepala Madan diberhentikan, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/27  II/2020 Tanggal 27 Februari 2020, yang bersangkutan terlibat kasus asusila.

“Telah kita laksanakan dan saksikan bersama upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari Polres Pulau Buru. Selaku pimpinan Polres Pulau Buru, saya sangat menyayangkan adanya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini. Namun peraturan dan hukum yang berlaku yang kita junjung tinggi yang bersalah mendapat hukuman. Yang berprestasi diberikan penghargaan,” ucap Kapolres di upacara PTDH itu.

Baca Juga: Harga Sayur di Pasar Mardika Melonjak Tinggi

Kepada seluruh personel Polres Pulau Buru, kapolres menegaskan,  semoga upacara PTDH ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang.

Untuk itu tekankan seluruh personel Polres Pulau Buru agar tingkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah dan tindakan kita.

Tingkatkan pula kedisplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan.

Kapolres juga meminta, agar pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu. Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis, sehingga semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

“Tingkatkan juga pengawasan dan pengendalian terhadap anggota didalam setiap pelaksanaan tugasnya, dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, serta memberikan penghargaan terhadap personil yang berprestasi,” pungkasnya. (S-31)