Langgar Aturan, 7 Guru di Buru Terancam Dipecat
NAMLEA, Siwalimanews – Lantaran melakukan pelanggar aturan yang tidak bisa ditolerir, 7 guru di Kabupaten Buru terancam dipecat.
Hal itu terungkap saat Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Effendi Rada menyampaikan sosialisasi Penerapan E-Kinerja sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Pembinaan Penegakan Displin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021, yang digelar di Aula Kantor Bupati Buru, Senin (22/1).
Rada juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan disiplin PNS sebagai ASN. Salah satunya, diingatkan kepada para guru ini agar jangan suka mengumbar masalah internal sekolah di dunia maya facebook dan tik tok.
Kata dia, tujuh orang guru yang telah melakukan pelanggaran berat dengan tidak mengajar di tempat tugasnya selama berbulan-bulan, bahkan ada yang lebih dari setahun.
Ia mencontohkan, ada oknum guru yang kredit motor dan ngojek, sehingga melalaikan tugasnya di sekolah. Tapi tetap menuntut gajinya dan tunjangan sertifikasinya harus dibayar.
Baca Juga: Ungkap Penyimpangan Sertifikasi Guru Malteng, Polisi Periksa SahubawaDia mengakui, masih banyak guru yang ketahuan bolos kerja. Tapi tidak berani ditegur oleh atasan kepala sekolah .
Rada lalu memaparkan aturan dan sanksi disiplin terhadap PNS termasuk guru bila mereka lalai dari tanggung jawab.
Dia meminta agar aturan itu dipajang di sekolah dan kemudian diperlihatkan kepada oknum guru yang lalai bertugas, sehingga mereka mengetahui apa kadar kesalahannya.
Kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi, Rada menyebutkan, 7 oknum guru yang melakukan pelanggaran berat itu belum dapat dia rincikan di sekolah mana saja , karena masalahnya masih berproses di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
“Yang punya kewenangan itu di Dinas Pendidikan,”jelas Rada.
Ditanya selentingannya di sosialisasi tadi soal ada oknum guru yang di tambang ilegal Gunung Botak, Rada mengakui hal itu pernah terjadi dan sudah ditindaklanjuti tahun 2023. Bukan saja Gunung Botak, bisa saja ada aktivitas lain yang mengganggu tugas dan aktivisnya sebagai guru dan itu akan kita ambil tindakan,”tegas Rada.
Sesuai PP 94, lanjut dia, PNS secara akumulatif tiga hari selama satu tahun saja wajib diberi teguran lisan. Kalau sudah lebih dari 21 hari telah masuk kategori pelanggaran berat. Maka nanti akan dilihat jenis pelanggaran apa yang dilanggar, dengan sanksi mulai dari penurunan pangkat satu tingkat hingga yang terberat pemecatan.
Rada memastikan pelanggaran berat dari tujuh oknum guru ini, ada yang berpotensi langsung akan dipecat.
Sosialisasi
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, dikhususkan kepada para guru SD dan SMP di Kecamatan Namlea dan Kecamatan Liliyali. Namun membludaknya jumlah guru, sehingga aula Kantor Bupati tidak mampu menampung, maka para guru dari Kecamatan Liliyali dipisahkan untuk menerima kegiatan sosialisasi di Aula Kantor BKPSDM yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari aula kantor bupati.
Menurut Rada, kegiatan ini sudah terlebih dahulu dilaksanakan kepada para guru dari Kecamatan Batabual, Kecamatan Teluk Kayeli. Sedangkan guru dari Kecamatan yang lain akan menyusul dan akan selesai sebelum tanggal 31 Januari nanti.
Berbicara lebih jauh tentang E-Kinerja, terlebih dahulu Rada menyampaikan kalau di Kabupaten Buru PNS tercatat sebanyak 4.411 orang.
Dari sekian banyak PNS itu, separohnya atau sebanyak 2000an lebih PNS adalah guru yang mengajar di 164 SD serta 56 SMP.
Menyinggung soal penumpukan guru di Namlea, Rada lebih jauh memaparkan, untuk menjawab kebutuhan pelayanan pendidikan di daerah itu, salah satu kendala adalah ada terjadi penumpukan guru.
Konsekuensinya, akui dia di banyak sekolah pesisir dan daerah pedalaman kekungan sangat guru.
“Setelah kami laporkan kepada pak bupati dan instruksi beliau segera lakukan pemerataan,”jelas Rada.
Kata Rada, sekarang kantor BKPSDM sudah dalam tahapan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang kelebihan tenaga gurunya dan sekolah-sekolah yang kurang tenaga guru.
Ia menjanjikan dalam Minggu ini juga mulai dilakukan pemerataan guru, karena pemetaan oleh Dinas Pendidikan telah selesai dilakukan.(S-15)
Tinggalkan Balasan