AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memecat 12 anggotanya yang terlibat pelanggaran berat.

12 anggota yang dipecat 3 di­antaranya personil Polda Maluku yakni Iptu Thomas Keliom­bar,  Brigpol Herson,  Brigpol Egi Prayitno, dan 9 anggota dari Polres jajaran Polda Maluku.

Pemecatan anggota Polri ini dilaksanakan dalam upa­cara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri yang dipimpin langsung Kapolda Maluku di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon, Senin (4/12).

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu per­sonil berpangkat perwira pertama, dan dua personil berpangkat Bintara,” ungkapnya.

Sejak Januari-September 2023, tercatat sebanyak 12 anggota Polri dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Keliobas: Stunting Jadi Prioritas Pemda

12 personel yang telah dipecat terdiri dari 3 anggota Polda Maluku dan 9 lainnya berasal dari Polres/ta jajaran. Dibandingkan tahun 2022 ada penurunan pelanggaran berat berujung pemecatan yang dilakukan anggota Polda Maluku.

Terdapat sebanyak 25 anggota Polda Maluku yang di pecat tahun 2022. Sementara di tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 50%. Hanya saja penurunan ter­sebut bukanlah patokan,

Kapolda tetap menyesalkan dan menyayangkan hal tersebut harus terjadi, karena kasus pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut terpaksa dilakukan PTDH.

“Ini masih menjadi keprihatinan kita bersama dan sangatlah berat bagi Saya pribadi selaku Kapolda maupun institusi Polri sampai harus mengambil langkah terakhir berupa PTDH,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah PTDH me­rupakan upaya terakhir setelah ber­bagai proses pembinaan, pence­gahan, dan bahkan hukuman yang bersifat ringan sampai dengan berat sudah dilakukan.

Polri, lanjut Kapolda, adalah organisasi besar yang melayani dan melindungi masyarakat, serta me­negakkan hukum. Setiap perso­nel harus dilandasi dengan etos kerja, dan disiplin yang kuat.

“Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur peng­abdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolda juga menyampaikan te­rima kasih, serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Maluku dan Polres/ta jajaran yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, berdedikasi, berin­tegritas dan loyal, meskipun penuh dengan keterbatasan yang ada.

“Saya selaku manusia biasa merasa berat untuk mengambil ke­putusan  ini, namun sebagai pim­pi­nan, saya harus menegak­kan atu­­ran, kode etik, dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisi­plinan dan soliditas internal yang baik yang telah kita sepakati ber­sama sesuai sumpah ketika dilan­tik sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari proses PTDH tersebut.

“Lakukanlah tugas kalian dengan baik dan bertanggung jawab serta selalu bersyukur atas amanah dan jabatan yang telah diberikan oleh negara dan Tuhan kepada kita semua,” pintanya.

Ia menjelaskan, saat ini keper­cayaan publik terhadap Polri sema­kin meningkat. Olehnya itu Kapolda menekankan untuk bisa mengu­rangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus di Polda Maluku.

“Pedomani aturan dan keten­tuan di lembaga Polri yang telah kita sepakati bersama, baik aturan kode etik dan disiplin Polri, hindari pelanggaran-pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun pidana yang berpotensi untuk dilakukan PTDH dari kepolisian,” pungkasnya.

Mereka dipecat diketahui melaku­kan pelanggaran berat dan perbuatan pidana yang telah mendapatkan kepastian hukum tetap. (S-10)