Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Latarisa Gugat Sohilait
AMBON, Siwalimanews – Daniel Sohilait pemilik lahan dimana berdirinya lapak pakaian bekas (cakar bongkar) di kawasan Mardika, digugat Cam Latarisa selaku penyawa lahan, lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan secara sepihak perjanjian sewa lahan untuk mendirikan bangunan tempat penjualan pakian bekas.
Kuasa Hukum Cam Latarisa Pistos Noija usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mengatakan, langkah hukum yang diambil kliennya dengan menggugat Daniel Sohilait dan Wa Tati, sebab sebagai pemilik lahan pada tahun 2017 menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan kliennya Cam Latarisa.
Namun, Wa Tati juga mengklaim sebagai pemilik bangunan memerintahkan seluruh pedagang untuk membayarkan sewa lapak kepadanya, dan bukan kepada kliennya. Padahal, sejak tahun 2018 hingga 2021 kliennya telah membayar uang sewa, termasuk panjar tahun 2022 sebesar Rp60 juta yang dibayarkan pada 8 Desember 2020 atas permintaan pemilik lahan Daniel Sohilait. Namun dibulan Oktober 2021, Daniel Sohilait kemudian membatalkan surat perjanjian tersebut.
“2020 itu Daniel sudah minta panjar uang untuk pemakaian lahan sampai dengan tahun 2022 yang dibuktikan dengan kwitansi pelunasan, tetapi di bulan Oktober 2021 itu, Daniel Sohilait membuat surat pembatalan terhadap perjanjian ini, padahal dalam perjanjian ditegaskan bahwa, tidak boleh ada pembatalan secara sepihak,” ucap Noija kepada wartawan di Ambon, Kamis (15/12).
Menurut Noija, salah satu klausul dalam surat perjanjian sewa menyew itu berbunyi surat perjanjian tidak mengenal batas waktu dan pihak kedua berkewajiban untuk memberitahu kepada pihak pertama untuk melanjutkan surat perjanjian atau memutuskan mengakhiri surat perjanjian.
Baca Juga: Pemprov Diminta Jaga Kualitas Perikanan MalukuHal ini juga sesuai dengan KUHPerdata, dimana jika perjanjian dan pembatalan suatu perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi jika salah satu tidak mau, maka pembatalan harus melalui pengadilan.
“Pihak kedua belum menyampaikan perpanjangan sewa lagi, pemilik tanah sudah minta panjar sampai 2022 dari 2020 dan sudah panjar artinya masih terikat hukum,” tandas Noija.
Terkait dengan klaim Wa Tati terhadap seluruh bangunan, Noija mengatakan fakta membuktikan Cam Latarisa yang membangun bangunan tersebut dengan menggunakan pekerja bernama Adam.
Selain itu, tidak ada perjanjian yang mengatakan, bahwa jika masa sewa telah selesai maka seluruh bangunan menjadi hak pemilik lahan, sehingga keputusan Cam Latarisa untuk membongkar bangunan atau tidak menjadi kewenangan Latarisa.
“Kenapa kita harus menggugat, karena ada perjanjian yang sampai sekarang masih berlaku,” tegas Noija.(S-20)
Tinggalkan Balasan