AMBON, Siwalimanews – Kabid Fungsional Statistik Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Christian Sihasale beberkan borok mantan pimpinannya Joy Andriaansz.

Menurut Christian, anggaran bidang yang diterima pihaknya sebesar Rp48 juta lebih. Setelah anggaran itu cair terdakwa Joy Andriaansz dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Infokom dan Persandian meminta agar anggaran tersebut dipakai untuk THR.

“Saat di ruangan saya sudah sampaikan kepada terdakwa bahwa dalam anggaran tersebut ada honorarium 8 orang staf saya, namun terdakwa mengatakan pakai saja dulu nanti bidang lainya punya anggaran cair baru pakai tutup,” Ungkap Christian saat dicecar Tim JPU Kejari Ambon sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (28/5) dengan terdakwa Joy Andriaansz Cs.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saksi

mengaku, berdasarkan DPA dbidangnya ada anggaran Rp33 juta lebih dari total Rp 48 juta diperintahkan Joy Adriaansz untuk membayar THR Pegawai Diskominfo.

Baca Juga: Bawaslu Buru Diminta Kawal Pilkada dengan Baik

Meski akhirnya sebagian pegawai gigit jari akibat honor pendataan mereka tak dibayarkan.

Kata saksi, meski tak sependapat dengan kadis, namun perintah tersebur tetap dilaksanakan sebab dirinya hanya bawahan. Bahkan untuk tidak membuat kecewa 8 stafnya itu, dirinya sampai merekam pembicaraannya dengan terdakwa Joy.

“Memang saya juga tak setuju namun kerja dibawah Kadis terdakwa Joy ini kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita hanya bawahan jadi tetap kita ikuti. Setelah itu saya sempat merekam pembicaraan saya dengan Kadis Joy semata untuk tidak membuat kecewa staf saya yang sudah melakukan pendataan,” ujarnya.

Berikutnya, saksi Grimaldi Louhenapessy Pada sidang tadi juga membuka borok Joy. Grimaldi membenarkan bahwa pengadaan buletin yang diminta Joy untuk dicetak hanya 750 eksemplar dari yang seharusnya dicetak yakni 1500 exemplar.

Dia juga mengaku dari penetapan anggaran per eksemplar yang berjumlah Rp132 ribu yang diterimanya hanya Rp80 ribu sekian.

“Benar untuk percetakan buletin untuk HUT Kota Ambon di tahun 2021 saya hanya mencetak 750 eksemplar sesuai permintaan terdakwa Joy,” ujarnya.

Pada saat itu di bulan Mei tahun 2021 saksi dihubungi Kadis Joy untuk meminta bantuan dalam hal cetak buletin itu. Selanjutnya saksi tidak berhubungan PPK tetapi lebih banyak dengan terdakwa Joy.

Saksi menjelaskan, dari 750 eksemplar itu saksi ditransfer Rp66 juta lebih ditambah uang katrien sehingga total Rp69 juta sekian.

“Saya tak tahu siapa yang transfer, saya hanya diberitahu salah satu staf di Sekretariat Walikota kalau uang sudah ditransfer. Sampai situ saja, “ Cetus saksi Grimaldi

Untuk diketahui berdasarkan keterangan PPK Buletin, Edo Pattiwael bahwa yang harus dicetak 1500 eksemplar dengan satuan harga Rp132 ribu.(S-26)