Lagi, Komplotan Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk
AMBON, Siwalimanews – Penangkapan terhadap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor Liberatus Oratmangun alias Adit, dijadikan sebagai pintu masuk tim Satreskrim Polresta Ambon untuk mengungkap jaringan lain yang bergerak dikasus yang sama.
Dalam pengembangan kasus Oratmangun, penyidik berhasil mengantongi nama baru yakni, Anwar Sely, Febryanto Sangadji dan Nyongker. Mereka tergabung dalam sindikat spesialis pencurian sepeda Motor yang beraksi di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (10/10) menjelaskan, berdasarkan penyelidikan lanjutan dari kasus Liberatus Oratmangun, tim Buser Satreskrim Polresta Ambon lebih dulu mengantongi nama Anwar Sely.
Dengan mengetahui identitas pelaku yang merupakan warga Negeri Lima ini, tim melakukan penyelidikan lanjut sehingga mendapat informasi yang bersangkutan sementara berada di Desa Morela, Kecamatan Leihitu.
Tak perlu waktu lama tim yang bergerak lalu mengamnkan pelaku di desa tersebut. Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk pengembangan lanjut.
Baca Juga: Pemkot Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrim“Dari hasil pengembangan pelaku mengakui ada melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Ambon bersama dengan dua orang pelaku lainnya, yaitu Febryanto Sangadji alias Ebo dan Nyongker,”jelas Ipda Jane.
Munculnya nama baru membuat penyidik kembali mengorek keberadaan kedua pelaku lain. Alhasil diketahui Febryanto Sangadji yang berada di Desa Waprea Kabupaten Buru. Tak mau buruannya kabur lebih jauh tim yang tiba di Buru, Sabtu (7/10) lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Waplau dan langsung bergerak menuju ke desa Waprea.
“Info yang didapat pelaku sedang mencari ikan di laut, sehingga saat pelaku tiba di Pantai Desa Waprea, pelakupun diamankan oleh tim Buser dan selanjutnya pada Minggu pelaku ini dibawa kembali ke Ambon, sementara untuk pelaku Nyongker keberadaannya masih dalam penyelidikan,” beber Ipda Jane.
Diketahui kedua pelaku yang diamankan ini ternyata bukan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. Keduanya merupakan residivis dikasus serupa.
“Anwar merupakan residivis dalam perkara curanmor pada bulan Juni 2020 dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap pada bulan Februari tahun 2021 dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan baru bebas bersyarat pada bulan Januari 2022, sementara Febryanto merupakan residivis dalam perkara yang sama pada bulan Oktober 2019 dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap pada bulan Februari tahun 2023 dengan hukuman penjara selama 2 tahun sesuai dengan dan bebas pada bulan September 2021,” jelas Ipda Jane.
Dari tangan kedua pelaku ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian jo Perbarengan Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.(S-10)
Tinggalkan Balasan