AMBON, Siwalimanews – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku kembali ber­hasil mengeksekusi

Jody Lopulissa alias Joe alias Ja­cob, DPO kasus narkotika ke Lem­baga Pemasyarakatan Kelas I A Ambon.

Terpidana ditangkap di kawasan Benteng, Ke­camatan Nusaniwe, Kota Ambon, tak jauh dari ru­mahnya, pada Rabu (10/10) sekitar pukul 10.20 WIT.

Penangkapan buronan narkoba ini dikoordinir Kasi Bidang Intelijen Kejati Maluku, Hasan M. Tahir.

Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (11/10).

Baca Juga: Lagi Dua Sindikat Curanmor Dibekuk, Satu Buron

Kasi Penkum mengungkapkan, setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO terpidana yang saat itu berada di perumahan kos-kosan di daerah Benteng,” kata Wahyudi

Dijelaskannya, terpidana kabur setelah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Terpidana seharusnya menja­lani masa pidana selama 2 tahun 6 bulan dan pidana Denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila pi­dana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara se­lama 2 bulan, namun belum melaksanakan putusan tersebut terpidana kabur.

Usai penangkapan, terpidana kini dieksekusi ke Lapas Kelas I Ambon untuk menjalani masa tahanan.

“Setelah melakukan penangka­pan, tim tabur Kejati Maluku meng­amankan DPO terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa sebe­lumnya tertangkap narkoha pada Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar pukul 13.00 Wit bertempat disekitar pangkalan ojek pasar Gudang Arang Ambon.

Terdakwa melakukan pembelian Sabu-sabu seharga Rp1 juta dari seseorang bernama ICAT.

Selanjutnya Terdakwa menuju ke Penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patty, Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ambon, beserta dengan barang bukti berupa 1 plastik sedang yang dida­lamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 0,23 gram Meta­m­fetamina (Narkotika Golongan I).

Tangkap 2 DPO

Sebelumnya, tim tabur Kejati Maluku juga menangkap DPO Muhamad Irfan dan Raynold Maspaitella alias Raynol pada Senin (9/10) dan Selasa (10/10) pada dua lokasi yang berbeda.

Irfan ditangkap di Laha, sedang­kan Raynold diciduk di kedia­mannya di Karpan. Irfan divonis 1,8 tahun sesuai Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan Raynold divo­nis 1,6 tahun penjara. (S-26)