Lagi, Kejari Malteng Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali melalui Kasi Pidum Vector Mailoa didampingi Jaksa Fungsional Ridwan Trihandoko mewakili Kajari Malteng mengajukan permohonan restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Ever Hukom alias Bong dan korban Jhon Charlos Hukom alias Charlos alias CHARLOS.
Proses penyelesaian melalui Restorative Justice itu diterima melalui video conference bersama DIR Oharda pada Jampidum Kejagung di Jakarta dan Kajati Maluku, Senin (31/7) kemarin.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews, Selasa (1/8) mengaku, pengajuan restorative justice tersebut telah memenuhi syarat sehingga diterima.
“Perkara yang diajukan oleh Kejari Maluku Tengah tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” ucap Wahyudi.
Sebelum pengajuan ke Kejagung RI kata Wahyudi, proses perdamaian telah berlangsung di rumah restoratif justice Kejari Malteng pada 18 Juli 2023 lalu. Saat itu korban memaafkan perbuatan tersangka dan menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat.
Baca Juga: Nazaruddin Janji Bayar Jasa Dokter SpesialisSementara terdakwa Ever Hukom juga telah meminta maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana. Terdakwa juga menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakuka tersangka Ever Hukom terjadi pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di rumah tersangka.
Saat itu korban sedang duduk di teras rumah bersama dengan istrinya dan satu temannya yang sedang tertidur di teras, kemudian datang tersangka masuk ke dalam rumah dan memadamkan lampu dapur juga memadamkan lampu teras, setelah itu terdakwa berjalan keluar rumah menuju pondok.
Melihat lampu dipadamkan, korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk menyalakan lampu teras, namun saat korban hendak kembali ke teras rumah, korban berpapasan dengan tersangka di depan pintu rumah dan tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali mengenai wajah tepatnya bagian pelipis sebelah kanan korban sehingga membuat korban terjatuh dan berdarah.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka terbuka 2 cm dan luka memar pada daerah kelopak mata bawah kanan.(S-26)
Tinggalkan Balasan