AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku marathon menggali bukti untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Manussa-Rambatu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Setelah sebelumnya 15 saksi diga­rap, kembali lembaga Adhyaksa memeriksa sedikitnya 5 saksi, Se­lasa (25/10) sehingga total saksi yang diperiksa 20 orang.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Wahyudi Kereba kepada Siwalima di Ambon, Rabu (26/10).

Dikatakan, sampai dengan hari ini (Rabu-red) sudah 20 saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati Maluku

Lima saksi yang diperiksa ber­asal dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek jalan Ma­nussa-Rambatu.

Baca Juga: Terima SPDP, Kasus Setebuhi Anak Dibawah Umur Mulai Dilidik

“Sampai Selasa (25/10) kemarin total sudah 20 saksi yang dipe­riksa. Saksi saksi tersebut berasal dari pihak pengemban, mereka diperiksa terkait sejumlah dugaan pelanggaran dalam proyek ini,” katanya.

Wahyudi memastikan, peme­rik­saan tidak saja terhenti pada 20 saksi tersebut, tetapi pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lagi.

“Masih terus berproses, ketera­ngan saksi masih diperlukan guna melengkapi berkas pemeriksaan,” tukasnya.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kon­disi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang sudah hancur.

Periksa 15 Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya sudah 15 saksi diperiksa tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Manusa ke Rambatu.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­lu­ku terus menggali bukti dugaan ko­rupsi proyek pembangunan jalan Manussa-Rambatu, Kecamatan Ina­mosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tercatat total 15 saksi sudah di­periksa korps Adhyaksa Maluku yang dipimpin Edyward Kaban ini.

“Di tahap penyidikan ini, sudah 15 saksi yang dimintai keterangan Pemeriksaanya dilakukan secara ber­tahap selama beberapa hari belaka­ngan ini,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku kepada redaksi Siwalima di Kantor Kejati Maluku Senin (24/10).

Soal siapa saja yang diperiksa, Wahyudi belum dapat merincikan­nya namun dipastikan yang diperik­sa adalah pihak pihak terkait seperti PT Bias Abadi selaku kontraktor.

“Detainya siapa saja saya belum monitor, tapi yang pasti pihak pihak terkait dalam pekerjaan proyek ter­masuk pihak dari pengemban,” pungkasnya.

Diminta Transparan

Pasca menaikan status dari pe­nyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Rambatu-Manusia, Kecamatan Inamsol Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk transparan.

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, proyek infrastruktur jalan yang dianggarkan oleh negara pada prinsipnya bertujuan untuk membuka keterisolasian, dan jika tidak berjalan dengan baik maka akan berdampak terhadap roda ekonomi masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Menurutnya, jika Kejati Maluku berdasarkan hasil gelar perkara ternyata proyek tahun 2018 ini mengalami permasalahan dan menimbulkan perbuatan pidana, maka tranparansi dari Kejati sangat diperlukan oleh masyarakat.

“Menjadi tugas kejaksaan untuk tetap transparan dan profesional mengusut kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada penilaian dari mas­yarakat kalau kejaksaan tinggi masuk angin,” ungkap Samloy.

Kejaksaan kata Samloy, harus menunjukkan profesionalitasnya sebagai lembaga penegak hukum dalam memberikan keadilan kepada masyarakat, dengan membuka seca­ra terang-benderang setiap perbua­tan yang telah merugikan negara.

Menurutnya, siapapun yang ter­libat dalam kasus ini harus ditindak oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, bukan sebaliknya melindungi pihak-pihak tertentu yang memang men­jadi aktor dari perbuatan korupsi ini.

Apalagi, lanjut dia, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku artinya, siapapun yang diduga terlibat harus tetap dimintai keterangan, kalau tidak terlibat maka bebas tapi sebaliknya kalau terlibat, maka harus tetap diusut hingga tuntas.

Samloy pun berharap semua ele­men masyarakat untuk tetap mela­kukan pengawasan secara ketat ter­hadap setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejak­saan Tinggi Maluku, dalam kasus Inamsol agar jangan sampai tiba-tiba berhenti di tengah jalan.

Jangan Dilindungi

Terpisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk transparan dan tidak melindungi oknum yang berada dibalik kasus dugaa korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa.

“Transparansi itu perlu dan siapa yang terlibat harus ditindak artinya, Kejaksaan jangan lindung pelaku kejahatan,” tegasnya.

Transparansi kata Batmomolin sangat penting, dalam semua kasus termasuk kasus ruas jalan Inamsol agar masyarakat tidak mencurigai adanya permainan antara kejaksaan dengan pelaku kejahatan dengan alasan apapun.

“Kalau kejaksaan tidak transparan dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara, masya­rakat akan mempertanyakan lagi kinerja kejaksaan,” cetusnya.

Batmomolin berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memper­hati­kan setiap keluhan dan harapan mas­yarakat agar kasus ini dapat ditun­taskan dan pelaku dapat dihukum.

Naik Status

Seperti diberitakan, penyidik Kejati Maluku telah menaikan status kasus dugaan korupsi proyek jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus ini dilaku­kan setelah tim penyidik Kejati Ma­luku melakukan ekspos dan ditemu­kan adanya bukti-bukti dugaan pe­nyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Terkait dengan laporan masya­rakat mengenai dugaan penyimpa­ngan pekerjaan proyek pembangu­nan jaluas ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa tahun 2018, berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana. Berdasarkan hal tersebut tim meningkatkan taha­pan ke tingkat penyidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/10).

Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, lanjut Wahyudi, maka tim penyidik selan­jut­nya akan mengagendakan peme­riksaan terhadap sejumlah saksi. “Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara diagenda­kan,” tuturnya. (S-10)