AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendorong aparat pene­gak hukum mengusut pro­yek pembangunan SMA Negeri 4 Pulau Se­ram Bagian Timur.

Proyek milik Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2023 senilai Rp7,9 miliar ini mangkrak.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan sa­lah satu persoalan pendi­dikan yang sementara di­hadapi Maluku saat ini yakni infrastruktur pendi­dikan.

DPRD kata Watubun, selama ini terus mendo­rong Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan untuk lebih fokus pada rehabilitasi terhadap gedung-gedung sekolah yang rusak di Maluku.

“Potret Maluku saat ini memang ada begitu banyak gedung sekolah yang rusak makanya, kita selalu dorong agar ditangani dengan anggaran yang ada baik dari APBD maupun APBN melalui DAK,” ungkap Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (12/11).

Baca Juga: 7 Jam Polisi Periksa Kontraktor, Jalan Danar-Tetoat Berbau Korupsi

Namun sangat disayangkan jika proyek gedung sekolah yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, justru tidak dimanfaatkan bagi aktivitas pendidikan siswa-siswi setempat.

Persoalan terbengkalainya proyek ini, lanjut Watubun, harus segera diusut hingga tuntas oleh aparat penegak hukum agar diketahui alasan proyek 7.9 miliar itu belum difungsikan.

Pengusutan harus dilakukan guna memastikan seluruh proyek yang dibangun dengan anggaran negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Watubun berharap Dinas Pendidikan dapat melihat persoalan serupa agar tidak terjadi dikemudian hari sebab akan merugikan masyarakat.

Periksa Kadis

Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat mendesak kepolisian Maluku panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji atas dugaan proyek miliaran rupiah milik Dinas  PK di SBT terbengkalai

Kata Rumakat, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah pembangunan fisik dan rehabilitasi proyek SMAN 4 SBT. Bahkan proyek yang dibangun menggunakan anggaran DAK telah mengalami kerusakan

“Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan awal menyebutkan bahwa, anggaran proyek yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah tidak digunakan dengan benar dan terindikasi adanya penyimpangan. Fakta- fakta yang telah kami sudah kantongi, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan hasil pekerjaan fisik yang ada dilapangan. Hal ini tentu merugikan Negara, siswa, tenaga pengajar, dan masyarakat setempat, yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih baik,” Kecam Fadel dalam rilis yang diterima Siwalima, Selasa.(12/11)

Sebagai seorang pejabat publik yang memiliki tanggungja­wab sebagai penguna anggaran pendidikan, dirinya menilai Insun Sangadji wajib untuk dipanggil dan diperiksa atas temuan ini.

Penyalahgunaan anggaran pendidikan adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan masa depan generasi muda di Maluku.

“Kami berharap Kepolisian RI, lebih khususnya Polda Maluku, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Penegakan hukum yang tegas, terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tandasnya

Dia menyebut, pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sehingga pihaknya tidak akan mentolerir adanya tindakan yang dapat merusak kualitas pen­-didikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (S-27)