AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum baik kepolisian maupum kejaksaan, diminta segera mengusut proyek pembangunan gedung E RS Haulussy. Proyek yang menguras anggaran 49,6 miliar uang daerah, digelontorkan untuk mengerjakan ruangan operasi (OK), ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan Intensif Cardiac Care Unit (ICCU).

Tiga tahun proyek Gedung E RS Haulussy dengan anggaran jumbo, tak pernah selesai dikerjakan, bahkan boleh dibilang ter­bengkalai.

Akademisi Hukum Unpatti Muhammad Iqbal menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dapat berasal laporan masyarakat dan upaya penyelidikan awal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau dua hal ini sudah dikantongi oleh aparat penegak hukum maka bisa dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan, guna menentukan apakah proyek itu masuk dalam tindak pidana atau bukan,” ujar Iqbal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/3).

Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian harus mengusut kasus ini untuk menemukan fakta hukum, karena logika anggaran sebesar Rp49,6 miliar yang digelontarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca Juga: Gubernur Jamin Direksi Bank Maluku-Malut Orang Profesional

“Secara logika orang akan berfikir ada masalah yang terjadi dalam kasus ini, sebab anggaran sebesar itu telah digelontorkan dan hasilnya bangu­nan belum difungsikan, tetapi harus dilakukan pengusutan untuk me­nemukan fakta hukum,” katanya.

Kata Iqbal, aparat penegak hukum baik kejaksaan dan kepolisian ber­kewenangan untuk mengusut kasus ini, karena anggaran pengerjaannya berasal dari DAK dan DAU yang memang harus ada pertanggung jawaban.

Aparat penegak hukum lanjut Iqbal, juga harus meminta dilakukan audit oleh BPK atau BPKP guna menemukan ada atau tidaknya unsur kerugian negara, dalam pekerjaan proyek gedung E itu.

Artinya hasil audit BPK berupa kerugian keuangan negara akan menjadi penentu  ada atau tidaknya tindak pidana sehingga menjadi dasar pijakan untuk pengembangan perkara dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Dalam kasus ini aparat penegak hukum harus berhati-hati dan teliti dalam mengidentifikasi setiap do­kumen dan keterangan lebih awal, untuk menentukan apakah ini ada tindak pidana atau tidak. Kalau ada pelakunya siapa dan setelah iden­tifikasi baru bisa ditingkatkan untuk di proses penyidikan,” jelasnya.

Iqbal menegaskan, ketika angga­ran yang digelontorkan begitu ba­nyak tetapi bangunannya tidak ber­fungsi sampai sekarang maka ada indikasi kuat bagi aparat penegak hukum.

“Kalau kita lihat satu anggaran yang sudah dikeluarkan tetapi tidak berfungsi itu saja sudah menjadi indikasi kuat bagi penegak hukum dan mereka berkewajiban melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Iqbal juga meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewe­rissa untuk bersikap tegas terkait dengan persoalan ini dan bila perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini.

“Apakah gubernur harus mela­porkan, saya rasa tidak perlu tapi gubernur berkewajiban mendorong agar hal ini bisa diproses kalau ada unsur pidana harus segera diproses. Itu Gubernur punya kewajiban moral karena ini anggaran daerah,” harapnya.

Diduga Ada Korupsi

Terpisah Pengamatan Kebijakan Publik Nataniel Elake mengatakan secara administratif maupun sub­stantif sudah tidak masuk akal jika sejak 2021 sampai sekarang bangu­nan tersebut mangkrak artinya patut diduga kuat ada korupsi di situ.

Terhadap persoalan ini, gubernur kata Elake harus mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan ins­pek­torat atau meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terha­dap proyek pembangunan yang sudah menelan anggaran begitu besar.

“Kalau dari tahun 2021 sampai tahun 2024 belum tuntas pasti indikasi dugaan korupsi ada di situ, karena itu tidak ada jalan lain pak gubernur harus sigap mengambil langkah untuk melaksanakan audit investigatif terhadap proyek,” ucap Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/3).

Langkah tegas gubernur, menurut Elake bertujuan untuk menyelamat­kan uang daerah dan menyela­matkan pembangunan rumah sakit untuk kepentingan publik.

Bahkan jika berdasarkan hasil audit terdapat bukti kuat dugaan korupsi maka gubernur tidak tanggung-tanggung menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau ASN ada yang terlibat harus dipecat. Tidak boleh dibiarkan orang seperti itu menggerogoti uang daerah rakyat, rakyat miskin tapi mereka senang saja,” kesalnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (25/3) mengaku pihak­nya sedang berkoordinasi de­ngan berbagai pihak terkait dengan persoalan di RSUD Haulussy.

“Saya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak baik internal Pemda Provinsi maupun eksternal. Kita lihat nanti prosesnya seperti apa ke depan ini. Tunggu saja per­kembangannya,” kata gubernur singkat

Janji Tindak Tegas

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tahun berlalu, proyek Gedung E RSUD Haulussy dengan anggaran jumbo, tak pernah selesai dikerjakan, bahkan boleh dibilang terbengkalai.

Padahal hampir Rp50 miliar uang daerah digelontorkan untuk menger­jakan ruangan operasi (OK), rua­ngan Intensive Care Unit (ICU) dan Intensif Cardiac Care Unit (ICCU).

Dari data yang dimiliki Siwalima, diketahui total pagu untuk gedung E RSUD Haulussy yang sudah dibayarkan antara lain, tahun 2021 sebesar Rp31 miliar, kepada PT Dwipa Bhirawa, selaku kontraktor perlaksana.

Selanjutnya tahun 2022, untuk lanjutan pembangunan Gedung E dianggaran Rp13.466.500.000. Pro­yek tersebut, kemudian dikerja­kan oleh CV Cecilia Mandiri.

Berikutnya pada 8 Desember 2022, Pemprov Maluku kembali mengalo­kasikan anggaran sebesar Rp9.850. 000.000 dengan Nomor 28/2210/XII/2022 untuk penyelesaian ruang OK dengan kontraktor CV Cecilia Mandiri, namun tender tersebut dibatalkan oleh Inspektorat Maluku, dengan alasan tidak bisa dalam satu tahun ada dua mata anggaran untuk kegiatan yang sama.

Walau tendernya dibatalkan oleh Inspektorat, namun CV Cecilia Mandiri sudah terlanjur mengerja­kan sebagian proyek tersebut.

Sumber Siwalima di RSUD Haulussy, Senin (24/3) menyebut­kan, total anggaran yang sudah dikeluar­kan oleh CV Cecilia Mandiri sebelum pembatalan kontrak, sebesar Rp3,3 miliar. Kendati de­mikian, dana Rp3,3 miliar tak kunjung dicairkan sampai saat ini, dengan alasan tidak ada anggaran pada kas daerah.

Kemudian pada tahun 2024 terbit DPA kegiatan lanjutan pembangu­nan OK yang bersumber dari DAU Earmark sebesar Rp10 miliar, dengan nilai kontrak fisik Rp9.072.587.000,. Proyek ini kemudian diberi nomor kontrak 01-101/SP/FSK/APBD/RSUD/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, dan dikerjakan CV Kezia Barokah.

Dari total anggaran tersebut, Pemprov baru membayar Rp5,4 miliar dan masih tersisa Rp3,6 miliar yang belum dibayar.

Tetapi bangunan OK yang berada dilantai II RSUD Haulussy, belum digunakan lantaran sistim gas medic tidak berfungsi, bahkan sistim gas medic sengaja dihilangkan dari kontrak awal yang tertuang dalam addendum 01. Sehingga total keselu­ruhan anggaran yang terpakai untuk membiayai pembangunan proyek gedung E sebesar Rp49,6 miliar.

Proyek yang digarap dengan ang­garan bernilai fantastis itu kini terbengkalai, bahkan ditemukan ada bangunan gedung yang dikerjakan tidak sesuai bestek.

Fakta ini ditemukan langsung Gubernur Maluku Hendrik Lewe­rissa, saat melakukan sidak di RSUD Haulussy, Senin (24/3) pagi.

Gubernur tiba di RSUD Haulussy sekitar pukul 10.45 WIT dan lang­sung menuju Gedung E, bersama Direktur RS Haulussy dr Novita Nikijuluw dan jajaran.

Orang nomor satu di Provinsi Maluku itu secara teliti melihat langsung kondisi gedung dua lantai yang dikerjakan sejak tahun 2021 hingga 2024 tersebut.

Gubernur melihat secara detail kondisi gedung E yang telah meng­habiskan anggaran puluhan miliar tersebut dan ditemukan begitu banyak pekerjaan yang tidak sesuai.

Misalnya dinding pada beberapa bagian gedung tidak menggunakan beton, melainkan hanya menggu­nakan gipsun sebagai pembatas ruangan. Pula ada dinding yang mulai retak dan sebagian kondisi plafon gedung yang rusak.

Terhadap kondisi pekerjaan ter­sebut, Gubernur mengaku prihatin dengan pekerjaan tersebut, sebab tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan pemerintah.

Menurutnya dengan anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan mestinya pekerjaan pembangunan sudah harus tuntas dan difungsikan untuk kepentingan masyarakat.

“Mestinya dengan anggaran yang besar, bangunan ini sudah harus selesai tapi ini kan belum,” kesal Gubernur Lewerissa.

Gubernur memastikan akan mengambil sikap terkait dengan kondisi pekerjaan Gedung E di RS Haulussy, sehingga dapat diselesai­kan dan digunakan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga melihat kondisi alat katerisasi jantung atau cath lab yang belum difungsikan karena sedang dalam proses hukum.

Alat katerisasi jantung tersebut belum bisa difungsikan, lantaran pihak ketiga masih melakukan upaya hukum di pengadilan.

Mantan anggota DPR ini pun meminta pihak rumah sakit untuk tetap memperhatikan kebersihan dalam rumah sakit sehingga pasien akan merasa nyaman dan cepat pulih.

“Kita sama-sama berupaya agar kedepan RS Haulussy ini dapat semakin membaik,” pinta gubernur.

Dugaan Kongkalikong

Jauh sebelumnya, Ketua DPRD Maluku menduga ada kongkalikong dari oknum-oknum tertentu yang ingin mencairkan anggaran 100 persen di RS Haulussy, padahal proyek belum selesai dikerjakan.

“Pekerjaan proyek pembangunan ini kan setelah kami tinjau belum selesai, Jadi saya minta jangan dipaksakan untuk dibayarkan,” tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (4/12) tahun 2024 lalu.

Benhur mengingatkan Direktur RS Haulussy, Novita Nikijuluw, agar tidak melakukan pembayaran sera­tus persen pekerjaan proyek pem­bangunan yang hingga kini tak tuntas dikerjakan.

Benhur bilang, pencairan angga­ran mestinya mengikuti volume pekerjaan, bukan atas keinginan dari kontraktor, PPK ataupun oknum-oknum tertentu.

Jika dipaksakan untuk dicairkan, Benhur berjanji akan meminta aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan penyelidikan terkait pekerjaan proyek pembangunan­nya.

“Jangan memaksakan kehendak untuk melakukan pembayaran. Contoh kecil jalan Tetoat-Danar itu kerja belum 100 persen, tapi sudah bayar seratus persen sekarang ma­suk ranah hukum, jadi direktur ja­ngan coba-coba tanda tangan untuk bayar. tidak boleh itu,” tegasnya.

Menurutnya mungkin saat ini tidak ada masalah terkait pemba­yaran, tapi dikemudian hari pasti diusut polisi jika ada persoalan dan itu akan merugikan Direktur RS Haulussy.

Pembayaran 100 persen dapat dilakukan kata Benhur, apabila pekerjaanya sudah tuntas, artinya aturan harus ditegakkan bukan kehendak pribadi oknum tertentu di sana.

“Kenapa tidak kerja selesai dulu baru minta hak, ini kerja belum selesai tapi minta haknya lebih, jadi jangan cairkan seratus persen,” terangnya.

Benhur pun minta pihak-pihak tertentu agar tidak memaksakan ke­hendak untuk mencairkan anggaran seratus persen dari proyek tersebut. (S-20)