AMBON, Siwalimanews – Proyek Irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur yang peker­jaannya mangkrak, resmi dilapor-kan ke Polda Maluku, Senin (17/3).

Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh dua lembaga swadaya mas­yarakat yaitu Usman Bugis, Ketua Lembaga Nanaku Maluku dan Fadel Rumakat, Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, yang didampingi pengacara Muhamad Gurium.

Mereka melaporkan proyek senilai Rp226,9 miliar yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, dengan terlapor PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor dan Kepala BWS Maluku.

Menurut laporan mereka, proyek pembangunan bendungan dan irigasi Bubi ini merupakan bagian dari proyek nasional yang dicanang­kan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui BWS Maluku.

Menurut kedua LSM itu, proyek Bubi dikerjakan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000.

Baca Juga: Kapolda Minta Mahasiswa Miliki Mental yang Baik

Namun, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh pela­por, proyek tersebut ditemukan da­lam kondisi mangkrak, terbengkalai, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Sejak 2017 hingga 2020, anggaran proyek ini telah dicairkan 100 persen. Namun, dari hasil investigasi di lapa­ngan, proyek ini tidak selesai seba­gaimana yang diharapkan. bendungan dan irigasi tidak terurus secara efektif, bahkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Usman Bugis kepada warta­wan di Markas Ditres­krimsus Polda Maluku.

Usman menambahkan bahwa dari hasil pengkajian hukum yang me­reka lakukan, terdapat dugaan bah­wa pihak kontraktor dan BWS Ma­luku telah melakukan permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan proyek yang seharusnya bermanfaat bagi mas­yarakat.

“Perbuatan mereka ini diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa regulasi terkait pengelolaan sumber daya air dan irigasi,” tegasnya.

Selain itu, proyek ini juga ber­potensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Irigasi.

Atas dasar temuan ini, Usman Bugis dan Fadel Rumakat mendesak Ditres­krimsus Polda Maluku untuk segera: memanggil dan memeriksa Kepala BWS Maluku, Direktur PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana, serta meme­riksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba­ngunan Maluku untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas pro­yek mangkrak ini. Jangan sampai anggaran besar yang sudah di­cairkan justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” pintanya.

Lapor Kejagung & KPK

Sebelumnya, Lembaga Nanaku Maluku melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi milik Balai Wilayah Sungai di Kabu­paten Seram Bagian Timur ke Kejak­saan Agung dan Komisi Pembe­rantasan Korupsi.

Pembangunan Irigasi yang diker­jakan sejak tahun 2017 lalu menguras anggaran sebesar Rp 226.9 M hingga kini terbengkalai.

Usman Bugis bilang, pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Kejagung 2025

“Kita laporkan Balai wilayah sungai Maluku dan mitra PT Guna­karya Basuki ke Kejaksaan Agung dan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di bendungan dan Irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelas Usman Bugis dalam rilis ke­pada Siwalima, Senin (10/3).

Menurut Bugis, Kepala Balai Wilayah Sungai yang harus ber­tanggung jawab terhadap peman­faatan sumberdaya air dari pem­bangunan irigasi tersebut.

“Saya menilai Balai Wilayah Sungai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumberdaya air, pasal 94 undang -undang nomor 17 tahun 2019 mengatur  tentang tidak pidana sumberdaya air termasuk korupsi dalam pengelolaan sumber daya air, cukup jelas bawah proyek bendungan dan irigasi tersebut di­bangun dengan anggaran 226,9 mil­yar. Namun ini tidak ada pemanfaatan sama sekali,” jelas Bugis.

Dia menduga, ada mafia proyek dan transaksi terjadi dalam mega proyek tersebut, sehingga kualitas pekerjaan buruk dan tidak dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Kami meminta KPK segara turun ke Maluku dan mengaudit semua proyek nasional yang bermasalah di Balai Wilayah Sungai Maluku. Karena balai wilayah sungai Maluku telah banyak menangani proyek iri­gasi, waduk maupun bendungan tidak pernah sukses dan memberi­kan efektivitas yang baik untuk masyarakat sekitar,” ungkapnya

Sedangkan Fadel sebelumnya, mendesak aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian membentuk tim penyidik untuk mengusut tuntas pembangunan jaringan Irigasi.

Ia menduga, adanya unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan baik pihak pemenang tender maupun internal Balai Wilayah Sungai Maluku.

“Sampai saat ini pembangunan irigasi menggunakan anggaran negara yang cukup fantastis itu tidak ber­dampak apa- apa bagi petani lokal di wilayah tersebut. Sementara negara telah menggelontorkan ang­garan yang begitu besar dengan harapan meningkat kesejahteraan petani lokal tetapi hasilnya nihil,” ujarnya.

Fadel menyebutkan, pembangu­nan jaringan Irigasi Bubi, Kabupa­ten SBT, dengan Nomor Kontrak  HK.02.03/BWS-M/PPK-IR.RW-II/XII/01/2017 tertanggal 8 Desember 2017 dengan nilai kontrak  Rp226.904. 174.000 mangkrak, hingga kini pe­kerjaan tersebut belum diselesaikan.

Proyek yang bersumber dari AP­BN tersebut dimenangkan oleh PT Guna­karya-Basuki, KSO dengan target waktu 2017- 2020 namun, sampai saat ini pekerjaan tidak dituntaskan oleh pihak PT Gunakarya-Basuki, KSO.

“Mangkrak Pembangunan Irigasi berdampak sangat buruk terhadap petani lokal, karena pembangunan yang direncanakan itu tidak menda­tangkan asas manfaat bagi petani setempat,” ujarnya.

Kata Fadel, dengan hadirnya ke­bijakan Pemerintah Pusat mengenai swasembada pangan menunjukkan bahwa betapa penting pembangu­nan irigasi harus dapat difungsikan karena sangat dibutuhkan oleh pe­tani dalam rangka meningkatkan produktifitas para petani diwilayah Kabupaten yang bertajuk Ita Wotu Nusa,” terangnya.

Fadel menilai, dalang dibalik mangkraknya pembangunan irigasi di SBT adalah bentuk kelalaian dari pihak BWS Maluku yang tidak se­rius dalam melakukan pengawasan terhadap proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Gunakarya-Basuki, KSO.

“Sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut, patut di­duga adanya unsur kerja sama yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, karena pekerjaan tidak di­tuntaskan, masa kontrak telah ber­akhir dan anggaran sudah habis terpakai,” sebutnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati maupun Polda Maluku untuk menegakkan keadilan. Publik menunggu langkah tegas dan nyata untuk menyele­saikan skandal tersebut, yang kini menjadi simbol kegagalan pengelo­laan anggaran negara.

Dia juga kembali mempertanyakan apakah kebenaran terhadap dugaan adanya pembangunan mangkrak ini akan terungkap, atau kasus ini hanya akan menjadi catatan usang dalam sejarah pengelolaan proyek di BWS Maluku. Karena itu, publik menung­gu kinerja Kejati serta Polda Maluku untuk memberikan jawaban tegas atas kasus mangkraknya pembangu­nan Irigasi Bubi, demi masa depan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.

“Untuk Balai Wilayah Sungai Maluku selain mengelola pemba­ngu­nan irigasi, pihak juga mengelola bendungan Bubi di Kabupaten SBT yang diduga anggarannya telah di­cairkan. Sementara pembangunan bendungan tersebut belum dapat terealisasikan secara baik, oleh karena itu BWS Maluku harus ber­tanggung jawab atas pembangunan irigasi serta bendungan Bubi di SBT,” Pungkasnya. (S-25)