AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Pro­vinsi Maluku memberikan peri­ngatan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua Divisi SDM dan Parmas, Wawan Kurniawan Susanto menje­laskan, KPU Maluku telah mener­bitkan keputusan terkait lokasi pemasangan alat peraga kam­panye di sebelas kabupaten dan kota.

Titik pemasangan alat peraga kampanye tersebut kata Wawan diterbitkan berdasarkan keputusan pemerintah daerah masing-masing daerah.

“Soal pemasangan alat peraga kampanye ini memang ada titik tertentu yang dilarang pemasangan dan itu atas rekomendasi Pemda masing-masing kabupaten dan kota,” beber Wawan kepada Siwalima melalui telepon selulernya.

Beberapa titik seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, taman dan pepohonan.

Baca Juga: KPU Maluku Tetapkan Batas Dana Kampanye 78 M

Menurutnya salah satu alasan pepohonan tidak boleh dipasang alat peraga kampanye karena sesuai dengan semangat pe­-laksanaan pilkada yang berkai­tan dengan isu lingkungan.

“Selain bicara pilkada soal sarana demokrasi tapi pilkada itu juga soal lingkungan, karena pelaksanaan kampanye harus ramah lingkungan,” tegas Wawan.

Wawan menegaskan tim pasangan calon jangan lagi menggunakan pepohonan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.

“Kita berharap pasangan calon dapat memasang APK sesuai tempat yang di SK-kan dan tidak boleh ditempat yang dilarang,” jelasnya. (S-20)