AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah mengusulkan 45 anggota DPRD Maluku terpilih periode 2024-2029 ke Kementerian Dalam Negeri.

Pengusulan dilakukan setelah KPU Maluku melakukan pergantian se­jumlah calon anggota DPRD Maluku terpilih dari empat partai politik yang maju dalam pilkada serentak.

Ketua Divisi Teknis Penyeleng­garaan KPU Maluku Almunadzir Sangadji mengatakan, pihaknya telah melakukan perubahan Keputusan KPU Maluku Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku  Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Perubahan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 65 Tahun 2024 Tentang penetapan calon terpilih dengan melakukan perubahan pada lampiran  keputusan terutama pada daerah Pemilihan  Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7.

“Pada hari kemarin sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3) KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannnya untuk pengucapan sumpah janji kepada Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (7/9)

Baca Juga: Data Pemilih Bermasalah, Bawaslu Desak KPU Perbaiki

KPU Maluku lanjut Sangadji, menyerahkan seluruh dokumen pengusulan melalui Gubernur Maluku untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan..

Sangadji menegaskan dengan diserahkan saling keputusan tersebut maka hasil pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Maluku.

“Soal waktu pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku sepenuhnya itu merupakan ranah Kemendagri. Kami berharap agar pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji dapat berjalan lancar,” pungkasnya.(S-20)