KPU: Tiga Kepala Daerah Aktif di Maluku Wajib Cuti Saat Kampanye
AMBON, Siwalimanews – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Almunadzir Sangadji menegasksan, tiga kepala daerah aktif di Maluku, wajib menjalani cuti saat kampanye pilkada serentak.
Ketiga kepala daerah aktif tersebut masing-masing, Bupati Maluku Barat Daya Benjamin Thomas Noach, Bupati Buru Selatan Safitri Malik dan Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas.
Untuk Provinsi Maluku, terdapat empat kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 yakni MBD, SBT, Buru Selatan dan Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan aturan, ketiga bupati tersebut tidak akan mundur dari jabatannya, walaupun maju dalam kontestasi pilkada, baik kabupaten maupun provinsi.
“Sesuai aturan memang ketiga kepala daerah ini tidak harus mundur tapi hanya cuti saat kampanye saja. Sedangkan untuk Bupati Aru karena tidak lagi maju dalam pilkada maka tidak perlu mundur,” jelas Sangadji.
Menurut Sangadji, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga berakhir pada 24 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Rekapitulasi DPSHPArtinya, sebelumnya tanggal 25 September, ketiga kepala daerah aktif ini sudah harus mengajukan cuti kampanye kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku dan tembusannya disampaikan kepada KPU, baik provinsi maupun kabupaten masing-masing.
“Nanti soal teknisnya kita akan sampaikan saat penetapan calon 22 September mendatang,” jelas Sangadji.(S-20)
Tinggalkan Balasan