AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan perolehan kursi DPRD Maluku periode 2024-2029.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggaran DPRD Provinsi Maluku Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlangsung di Banda Naira Ballroom Swissbel-Hotel dipimpin Ketua KPU Muh Shadehk Fuad didampingi para anggota, Jumat (15/6) malam.

Perolehan kursi ditetapkan berdasarkan SK KPU Provinsi Maluku Nomor 30 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2024 dan Keputusam Nomor 43 tahun 2024 tentang Perolehan Suara Partai dan Kursi Pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, PKB meraih  163.533 suara dan mendapat 4 Kursi, kemudian Partai Gerindra meraih 250.002 suara dan mendapat 5 Kursi.

PDIP meraih 255.018 suara dengan mendapatkan 8 kursi,  kemudian, Partai Golkar meraih 191.441 suara dan meloloskan 4 kursi, Partai Nasdem meraih 108.773 suara dan meloloskan 6 kursi.

Baca Juga: Perkuat Kerjasama dengan UT, Kapolda Harap Tamtama Bisa Capai Gelar Sarjana

Selanjutnya, PKS mendapatkan 119.883 suara dan menghasilkan 4 kursi, Partai Hanura mengantongi 77.112 suara dan mendapatkan 3 kursi, PAN mengantongi 65.145 suara dengan 3 kursi. Partai Demokrat mendapatkan 101.083 suara dengan 4 kursi, Perindo mengantongi 124.578 suara dengan 2 kursi dan PPP mendapatkan 67.864 dan berhasil mendudukkan dua kader di Baileo Rakyat Karang Panjang 67.863 suara.

Sedangkan untuk Partai politik lainnya tidak berhasil mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Maluku.

Ketua KPU, Muh Shadehk Fuad menjelaskan, perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Maluku dalam Pemilu tahun 2024 dilakukan setelah semua proses PHPU di Mahkamah Konstitusi selesai dilakukan.

“Berdasarkan UU penetapan baru dilakukan setelah kita selesai menggelar sidang PHPU dan adanya arahan KPU RI,” ujar Fuad.

Fuad menambahkan, total suara partai dalam pemilu mencapainya 1.050.901.(S-20)