NAMLEA, Siwalimanews – KPU Buru akhirnya menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ikram Umasugi-Sudarmo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di pilkada tahun 2024 lalu.

Penetapan Ikram Umasugi-Sudarmo yang populer dengan jargon IKHLAS itu, diputuskan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tentang Perubahan Atas Keputusan sebelumnya Nomor 136 tahun 2024 atas Penetapan Hasil Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Buru tahun 2024.

Ketua KPU Buru Walid Aziz menegaskan, keputusan KPU Buru Nomor 57 tahun  2025, tanggal 8 April 2025 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan  hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA PSU-MK, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Walid menjelaskan, dalam keputusan Nomor 57 itu menjelaskan, bahwa penetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru dengan perolehan suara yakni, paslon nomor urut 1 atas nama Muhammad Daniel Rigan dan Arjo Udanto Abukasim memperoleh suara sah sebanyak 20.939, paslon nomor urut 2 atas nama Ikram Umasugi-Sudarmo dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408.

Selanjutnya paslon nomor urut 3 Abdul Aziz Hentihu-Gadis Nadia Umasugi, dengan perolehan suara sah sebanyak 12.494 dan paslon nomor urut 4, Amus Besan-Hamsa Buton dengan 22.346 suara sah.

Baca Juga: Lantamal IX Ambon Gelar Halal bi Halal

“Kalau hasil Pilbup Buru tahun 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada, Selasa (8/4) 2025, pukul 00.42 WIT,” ucap Walid dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru tahun 2024 yang dipusatkan pada salah satu hotel di Kota Namlea.

Dijelaskan, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan KPU Buru Nomor 136 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024 sepanjang terkait dengan perolehan hasil masing-masing paslon, TPS 02 Desa Deboway, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, , sebelum turun SK Nomor 57 ini, sejak Senin (7/4) pagi KPU Buru menggelar rapat pleno di tingkat PPK Namlea dan PPK Waelata guna merekap hasil suara di dua kecamatan itu, setelah dilaksanakan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea dan PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamtan Waelata. Kemudian  berlanjut dengan rapat pleno di tingkat kabupaten.

Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Buru, Bawaslu Buru, KPU Maluku, Bawaslu Maluku, serta saksi keempat paslon. Rapat pleno itu berjalan tertib dan lancar dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.(S-15)