KPU Tetapkan 16 TPS Khusus Pilkada di Maluku
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Maluku telah menetapkan 16 TPS khusus di Pilkada Maluku 27 November mendatang.
Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (23/9) menjelaskan, total TPS yang tersebar di Maluku sebanyak 3.301.
“Memang ada TPS khusus yang dibentuk sebanyak 16 TPS dari 3.301 TPS yang ada di seluruh Maluku,” ujar Fuad.
TPS khusus tersebut kata Fuad, tersebar di sembilan kabupaten/kota, masing-masing Maluku Tengah 4 TPS, Maluku Tenggara 2 TPS, Tanimbar 1 TPS, Buru 1 TPS, SBT 1 TPS, SBB 1 TPS, Aru 1 TPS, MBD 2 TPS dan Kota Ambon 3 TPS.
Sementara dua daerah, yakni Kabupaten Buru Selatan dan Kota Tual berdasarkan hasil koordinasi dan analisis, KPU Maluku memutuskan tidak ada TPS khusus yang dibentuk.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Tanimbar Gelar Rakor Sinkronisasi Data Pemilih“Mayoritas TPS khusus ini hampir dibentuk di Lapas dan Rutan, sedangkan satu TPS di MBD itu terletak di lokasi salah satu perusahaan,” jelasnya.
Sementara untuk TPS reguler lainnya Rinci Fuad, yakni, Malteng 690 TPS, Malra 257 TPS, Tanimbar 192 TPS, Buru 249 TPS, SBT 312 TPS, SBB 370 TPS, Aru 214 TPS, MBD 198 TPS, Buru Selatan 158 TPS, Ambon 511 TPS dan Tual 134 TPS.
Penetapan TPS ini dipastikan telah sesuai dengan peraturan KPU RI, dimana jumlah pemilih per TPS pada pilkada serentak paling banyak 600 pemilih.
“Prinsipnya penetapan TPS ini sudah melalui proses panjang, sehingga kita meminimalisir masalah saat pencoblosan nanti,” tandasnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan