KPU Sosialisasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
NAMLEA, Siwalimanews – Tahapan demi tahapan menjelang pemilu sudah mulai dilaksanakan, salah satunya tahapan sosialisasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Rbau (12/10).
Ketua KPU Buru Munir Soamole menjelaskan, sosialisasi Peraturan KPU Nomor: 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD serta pengenalan singkat aplikasi SIPOL sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor: 260 tahun 2022 dan telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
“Sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 dan putusan MK Nomor 55 tahun 2020, maka KPU perlu mensosialisasikan asensi dari putusan MK tersebut kepada seluruh parpol calon peserta pemilu tahun 2024, sehingga KPU Buru telah menandatangani berita acara verifikasi administrasi perbaikan parpol yang sudah mendaftar di KPU beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Kemudian kata Munir, sosialisasi untuk persiapan tahapan verifikasi faktual ini dilaksanakan oleh KPU Buru yang akan dimulai pada 15 Oktober, tentunya sangat penting, agar pengurus parpol dan anggota parpol yang sudah masuk dalam sipol akan dilakukan uji dalam bentuk faktual di lapangan.
Untuk itu diharapkan kepada peserta sosialisasi ini, agar dapat dengan cermat mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai, agar dimengerti dan dapat dijalankan dengan baik.(S-15)
Baca Juga: Kolonel Napitupulu Jabat Aspidmil Pidana Militer Kejati Maluku
Tinggalkan Balasan