KPU Siap Hadapi Gugatan Kurnala
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan siap menghadapi proses hukum atas diterbitkannya surat pengusulan pergantian calon terpilih anggota DPRD Maluku Dapil IV atas nama Benhur Watubun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sikap ini disampaikan berkaitan dengan adanya ancaman Wellem Kurnala yang akan memproses hukum KPU Maluku dan Kemendagri apabila mengeluarkan surat keputusan pelantikan Banhur Wattubun.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, pada prinsinya KPU Maluku tidak pernah takut dengan langkah hukum apapun, sebab semua proses pengusulan calon terpilih dari PDIP dilakukan secara akuntabel, sehingga keputusan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Intinya apa yang kami lakukan kami tidak takut, sebab sudah sesuai dengan prinsip hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kubangun Selasa (4/8).
Ia menegaskan, sebelum mengeluarkan keputusan tersebut, KPU Maluku telah beberapa kali melakukan konsultasi dengan KPU RI yang akhirnya KPU RI mempertegas keputusan yakni keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bukti Jaksa Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi Trikora“Yang jelas sejak awal kami lakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu, diantaranya profesional, kepastian hukum dan proporsionalitas,” jelas Kubangun.
Kurnala Ancam Proses Hukum
Seperti diberitakan, Wilhem Daniel Kurnala mengancam akan memproses hukum KPU Maluku dan Mendagri, Tito Karnavian jika mengeluarkan SK pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDIP dapil VI atas nama Benhur Watubun.
“Saya akan memproses hukum KPU dan Mendagri, karena dengan dasar apa KPU harus mengusulkan proses pelantikan calon terpilih padahal sebelumnya KPU Maluku telah menetapkan saya sebagai calon anggota DPRD Maluku terpilih dari dapil VI,” tandas Kurnala, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (29/7).
Kurnala mengaku, akan menunggu hingga Mendagri mengeluarkan SK pelantikan dan kemudian dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Saya tunggu saja SK Mendagri itu, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Ia mengaku, kendati proses hukum di PN Jakarta Selatan telah selesai namun masih ada langkah hukum selanjutnya yang dilakukan sehingga dengan alasan apa KPU Maluku harus mengusulkan pelantikan terhadap Watubun.
“Saya kecewa, langkah KPU itu tidak beralasan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan, telah mengusulkan pergantian calon terpilih anggota DPRD Maluku dari PDIP dapil VI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejak 17 Juli lalu, lanjutnya, secara resmi telah diusulkan pergantian calon terpilih atas nama Benhur Watubun kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku. “Jadi suratnya telah dilayangkan tanggal 17 Juli kemarin,” ungkap Syamsul.
Syamsul menegaskan, pengusulan itu dilakukan setelah KPU Maluku mendapatkan surat penegasan KPU RI, serta sesuai dengan hasil pleno berdasarkan berita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5 tahun 2019, surat penjelasan KPU RI dan surat penegasan KPU RI, sehingga KPU melanjutkan pengusulan calon terpilih dari PDIP dapil IV atas nama Benhur Watubun.
“Setelah mendapatkan surat itu, kita melakukan pleno berdasarkan berita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5, surat penjelasan KPU RI dan surat penegasan KPU RI, sehingga KPU melanjutkan pengusulan calon terpilih dari PDIP dapil IV atas nama Benhur Watubun,” bebernya.
Terkait dengan waktu pelantikan, Syamsul mengatakan, jika KPU Maluku telah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan Setda Maluku.
Untuk memperjelas proses panjang yang dilakukan, Syamsul kemudian menjelaskan jika proses yang dilakukan berkaitan dengan pergantian calon terpilih itu prosesnya panjang, yang dimulai dengan adanya surat dari DPD PDIP yang menyampaikan adanya informasi atau keputusan pengadilan.
Setelah mendapatkan surat DPP PDIP, KPU lantas melaksanakan rapat pleno dengan meminta, beberapa klarifikasi yang berkaitan dengan pemberhentian dari calon terpilih atas nama Welem Kurnala dari mahkamah partai DPP PDIP.
Sambung Kubangun, KPU setelah merampungkan dan mendapatkan hasil konsultasi dari KPU RI yang pada pokoknya menyatakan, berkaitan dengan adanya keputusan pengadilan maka dapat dilakukan proses pergantian calon terpilih berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Diungkapkan, ditengan perjalanan ternyata ada gugatan yang dilakukan oleh calon terpilih yang dipecat, yang oleh KPU kemudian melakukan proses konsultasi lanjutan dengan KPU RI, sehingga KPU RI mengeluarkan surat penegasan terkait dengan surat sebelumnya disampaikan oleh KPU Maluku.
Lagi-lagi, KPU RI tetap pada pendiriannya bahwa telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan proses pergantian calon terpilih berdasarkan PKPU 5 tahun 2019 dimaksud dengan surat penegasan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintah Pemprov Maluku, Dominggus Kaya ketika dikonfirmasi Siwalima mengakui, telah mengusulkan pergantian calon terpilih dari PDIP ke Kementerian. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan