BULA, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur tetap mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi batas persyaratan pencalonan terkait regulasi Pilkada serentak 27 November mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Syahrifudin Faud mengatakan, mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/Pu-22 angka Rum/2024 KPU RI telah mengeluarkan Instruksi sesuai dengan nomor 1090.

“Dimana partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD didaerah yang bersangkutan dengan ketentuan nomor 2 untuk mengusulkan calon Bupati dan wakil bupati,” ungkap Syahrifudin, kepala Siwalima, di ruang kerjanya, Minggu (25/8).

Dikatakan, pada huruf A Kabupaten dan kota dengan jumlah yang termuat dalam daftar pemilih sampai 250 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Jadi KPU SBT tetap merujuk kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara lebih dari 10 persen dapat mendaftarkan diri. Jadi jumlah hasil pemungutan suara pada pemilu 2024 untuk Kabupaten Seram Bagian Timur  adalah 95. 344. Sepuluh persen sesuai dengan aturan yang telah diturunkan kepada KPU SBT berjumlah 9.534.4 akumulasi ke atas, maka syarat dukungan. Jika seandainya satu partai yang mengusulkan dimana Partai tersebut, memiliki akumulasi suara lebih dari 9.535.

Baca Juga: HL-AV Kembali Terima B1 KWK PPP

Orang nomor satu di KPU SBT itu mengatakan, maka tetap dianggap sah sebagai syarat- syarat pencalonan untuk mendaftarkan bakal pasangan calon, jadi total minimal 95.345 ribu.

“Seluruh mekanisme yang dilaksanakan oleh KPU Seram Bagian Timur disesuaikan dengan petunjuk perundang- undangan yang berlaku. Apapun yang terjadi, apapun yang kami putuskan, diharapkan dapat diterima oleh peserta Pilkada dan seluruh masyarakat,” ujarnya. (S-27)