AMBON, Siwalimanews – KPU  RI telah menyetujui untuk  menambah satu TPS Khusus di Lapas Kelas II Namlea.

“Ini merupakan bentuk tanggungjawab dan upaya kami untuk memudahkan para pemilih dan memberikan pelayan secara maksimal khususnya kepada saudara-saudan kita yang saat ini menjadi warga binaan pada lapas Kelas Il Namlea, “ ujar Ketua KPU Buru Munir Soamole, dalam rapat pleno terbuka rekaputulasi Daftar Pemilik Sementara (DPS), Rabu (5/4).

Dalam sambutannya  Soamole menjelaskan,  sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan daftar Pemilih dan Keputusan KPU RI nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusuan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Kabupaten Buru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Sekaligus Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) tingkat Kabupaten Buru pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“ Kegiatan Rapat Pleno terbuka ini tentunya telah dilakukan secara berjenjang oleh perangkat Kami yakni Panitia Pemungutan Suara  yang digelar pada 31 maret 2023 dan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan,.Parpol tingkat desa dan PKD  yang adalah Jajaran Bawaslu Kabupaten Buru,” jelasnya.

Dikatakan, pleno tingkat desa tersebut adalah merekap seluruh data pencocokan dan penilitian atau data coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau Pantarlih di 418 TPS yang tersebar di 82 Desa 10 Kecamatan.

Baca Juga: KPU: Dapil dan Alokasi Kursi tak Berubah

Ke 418 petugas Pantarlih tersebut, kata dia, melakukan kegiatan coklit di rumah-rumah penduduk dengan memutakhirkan atau mensinkronisasi Data Penduduk Potenmal Perut (DP4) dan Pemerintah dan Daftar Pemiu Tetap ( DPT ) Terakhir Pemilu  tahun 2018 lalu, kemudian dilanjutkan Pleno Terbuka Rekapruiasi pada tingkat PPK di 10 Kecamatan yang digelar pada tanggal 1  dan 2 Apri 2023 yang dihadiri oleh stake horider Pemangku kepentngan termasuk Pimpinan Parpol tingkat Kecamatan dan Panwas Kecamatan.

“Sesuai ketentuan atas dasar Pleno terbuka yang telah dilaksanakan di semua tingkatan itu, maka hari ini kita berada  di sini bersama-sama guna melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan sekaligus kita akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara  sebagai cikal bakal akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pemilu tahun 2024,” katanya.

Munir juga mengatakan,   soal lroblema data pemilih yang saat ini menjadi isu dan masalah nasional yang menjadi perhatian khusus pimpinan KPU Pusat.

“ KPU Kabupaten Buru diperintahkan secara berjenjang, baik yang diamanatkan dalam PKPU,Keputusan KPU maupun edaran KPU dan lain-lain, guna memperbaiki sistem dan proses pendataan di lapangan agar mampu menyuguhkan data pemilih yang mutakhir dan berkualitas serta tertanggungjawab pada Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Pada kesempatan ini Munir sampaikan ke seluruh peserta rapat untuk marilah secara bersama-sama berkolaborasi,bersinerjik dan saling memberi masukan yang berkaitan dengan perbaikan data pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu tahun 2024 nanti.

“Maniah kita memberi masukan, memecahkan dan memutuskan berbagai persoalan terutama yang berkaitan dengan progres dan pendataan serta hasil rekap yang akan dibacakan oleh teman-teman PPK untuk kemudian kita akan tetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara pada Pieno Terbuka han ini, “ajak Munir.

Diharapkan, dalam rapat ini akan putuskan dan tetapkan dalam rapat Pleno terbuka sebagai daftar pemulih sementara namun kami sampaikan juga bahwa proses hari ini bukaniah akhir dan sebuah proses pendataan pemilih. Masih ada proses lanjutan yakni DPS hasil perbaikan dan selanjutnya akan sampai pada tahapan DPT atau daftar Pemilih tetap nanti. (S-15)