AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai informasi menyangkut pilkada serentak 2024.

Dua sistem yang dibangun KPU, yakini sistem Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum atau JDIH dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan atau SPIP.

Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada wartawan di Santika Hotel, Selasa (6/8) malam menjelaskan, JDIH dan SPIP merupakan dua sistem yang dibangun KPU mulai tingkat pusat hingga daerah.

Dua sistem yang dibangun ini, bertujuan menyediakan berbagai infomasi menyangkut aturan hukum dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses kerja-kerja KPU.

“Sistem JDIH ini difokuskan pada penyediaan dokumen hukum agar secara administrasi lebih tertib agar mudah diakses masyarakat, sedangkan SPIP dibuat guna mengontrol seluruh kerja-kerja jajaran KPU Maluku,” ujar Fuad.

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas Pembunuhan Wanita di Tulehu

Fuad menjelaskan, KPU terus memperkuat dan mempermudah kerja kelembagaan ditengah zaman yang menuntut untuk bekerja dengan konsep modern, sehingga dari sisi dokumen dan penyebaran infomasi dilakukan dengan sistem digitalisasi.

Kultur kerja di zaman digitalisasi saat ini, masih menjadi masalah, sebab jajaran KPU harus dapat menyesuaikan dari kerja yang biasa menjadi digital.

“Yang pasti JDIH dan SPIP ini kedepan akan sangat membantu masyarakat dan KPU khususnya untuk mencari dokumen yang bertahun-tahun dibuat, apalagi  komisioner dan pegawai selalu berganti, tapi kalau dokumen tertata dan kelola dengan baik dalam JDIH, maka dengan mudah dicari di jaringan data dan informasi,” jelas Fuad.(S-20)