AMBON, Siwalimanews – KPU memerintahkan delapan KPU kabupaten/kota untuk segera menetapkan kepala daerah terpilih.

Perintah tersebut dikeluarkan, pasca Mahkamah Konstitusi menolak gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah asal Maluku. Delapan daerah tersebut yakni, Kota Ambon, Kabupaten SBT, Buru Selatan, MBD, KKT,  Malra, Malteng dan Aru.

Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (6/2) mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK yang tidak menerima 10 gugatan PHPU asal Maluku.

“Tidak diterimanya gugatan oleh MK mengkonfirmasi bahwa KPU kabupaten/kota telah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Fuad.

Menurutnya, pasca putusan MK tersebut, KPU RI telah mengeluarkan nota dinas kepada seluruh KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: KPU Pastikan, Bupati dan Wakil Bupati Buru tak Dilantik 20 Februari

Untuk Maluku memang ada beberapa daerah yang telah menetapkan pasangan calon terpilih, maka sisa daerah yang belum, dalam waktu dekat sudah harus ditetapkan.

“Sesuai aturan tiga hari pasca putusan MK, KPU kabupaten/kota sudah harus menetapkan paslon terpilih, maka kami sudah perintahkan untuk segera ditetapkan,” tandas Fuad.

Fuad menegaskan, KPU kabupaten/kota harus mempercepat penetapan paslon, sehingga pengusulan pelantikan bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota dapat dilakukan.

“Pengusulan pelantikan kepala daerah yang kemarin permohonannya tolak akan terganggu dari penetapan KPU, jadi kita sudah ingatkan agar segera ditetapkan,” tegas Fuad.(S-20)