AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku memastikan, penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia, membutuhkan akta kematian.

Penegasan ini disampaikan, Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (27/8), menjawab adanya temuan sejumlah pemilih yang telah meninggal tetapi masih terdaftar dalam DPS.

Fuad menjelaskan, KPU bekerja sesuai basis data, artinya jika ada fakta orang meninggal, tapi keluarga harus melaporkan diri dengan melampirkan dokumen akta kematian.

KPU tidak dapat menghapus data kependudukan secara sepihak, sebab UU menjamin hak warga negara untuk memilih.

“Memang warga yang meninggal sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi untuk menghapus hak seseorang bukan domain KPU, itu ranah dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan,” ujar Fuad.

Baca Juga: Soal Perubahan Syarat Pencalonan, KPU Maluku Tunggu Keputusan KPU RI

Menurutnya, jika warga sudah meninggal dan tidak ada laporan, maka diketahui sistem online datanya tetap aktif, sehingga ketika Disdukcapil menerbitkan akta kematian, maka secara otomatis akan terhapus.

“Data KPU itu kan terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan, jadi walaupun secara manual kita hapus tapi secara online akan muncul kembali kalau Dukcapil tidak menghapus data itu,” jelasnya.

Hal yang sama pun terjadi untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak pernah mencetak KTP, maka tidak dapat diakomodir dalam data pemilih.

“Yang diminta dalam sistem data pemilih, selain nomor kartu keluarga juga NIK yang harus terpenuhi atau by name by address,” jelasnya.

Sedangkan terkait data ganda, Mantan Ketua KPU Kota Ambon ini memastikan, akan dilakukan pembetulan, jika ada temuan dari masyarakat atau Bawaslu.(S-20)