AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan, pelantikan anggota DPRD terpilih mengikuti akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 yakni, di bulan September.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (2/7) sekaligus menjawab isu jika pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilakukan secara serentak pada bulan November.

Almunadzir menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, maka pelantikan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan akhir masa jabatan.

“Untuk DPRD Maluku pelantikan tetap sesuai dengan akhir masa jabatan, tapi soal tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” ujar Almunadzir.

KPU Maluku dan KPU 10 kabupaten/kota kata Almunadsir, sudah menetapkan perolehan kursi calon terpilih dari partai poilitik peserta pemilu. Sedangkan satu kabupaten yang belum menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih yakni Kabupaten Maluku Tengah, karena ada tindak lanjut putusan MK dalam perkara 258.

Baca Juga: Polresta Ambon Musnahkan 3 Ton Miras Jenis Sopi

Calon terpilih yang sudah ditetapkan akan disampaikan kepada pemerintah untuk dilantik dan diambil sumpah.

“Sesuai dgn ketentuan PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, maka KPU provinsi akan menyampaikan nama calon terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku, untuk selanjutnya diterbitkan SK,” jelas Almunadzir.(S-20)