AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku memastikan, pelaksanaan pilkada di Maluku akan berlangsung hanya satu putaran.

Pasalnya, pilkada serentak 27 November nanti akan digelar di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi dan 415 kabupaten dan 93 kota. Dari total 545 daerah tersebut, hanya satu daerah yang menyelenggarakan pilkada sebanyak dua putaran, yakni DK Jakarta

“Kecuali Pilkada DKI Jakarta yang dapat dilaksanakan dua putaran, semua daerah menyeleggarakan pilkada di daerah lain hanya dalam satu putaran saja, termasuk Maluku,” tandas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (11/9).

Menurutnya, peraih suara terbanyak hasil pemungutan dan rekapituasi pemilihan pada 27 November nanti, secara otomatis akan ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

Hal ini berbeda saat pilkada masih diatur dengan UU Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemda, dimana ada ambang batas tertentu untuk menguji pilkada dalam dua putaran.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Laka Lantas Maut di Buru

“Dulu itu, jika perolehan suara pasangan calon, tidak mencapai 25 persen atau 30 persen perolehan suara, maka pilkada akan ditentukan melalui dua puataran dengan menyertakan pemenang pertama dan pemenang kedua pada putaran pertama,” jelas Sangadji.

Namun dengan berlakunya UU Nomor: 1 tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor: 6 tahun 2020 tentang Pilkada, maka pemenang pilkada hanya ditentukan berdasarkan peraih suara terbanyak hasil pemilihan.(S-20)