AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan partai non seat tidak dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.

Ketua Divisi Teknis Penyele­ng­garaan KPU Maluku, Almunadzir Sangadji kepada wartawan di San­tika Hotel, Kamis (1/8) menjelaskan sesuai PKPU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan maka pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung 27-29 Agus­tus mendatang.

Berdasarkan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran calon, maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah hanya dapat dilaku­kan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat.

“Untuk mekanisme pendaftaran hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD se­tempat, artinya bagi partai yang ti­dak memiliki kursi tidak dapat me­ngusungnya calon,” tegas Sangadji.

Hal ini karena dalam pemenuhan syarat pencalonan, KPU melihat jumlah dukungan yang dipenuhi masing-masing bakal pasangan calon.

Baca Juga: Mabes Terjun Atasi Bentrok Polisi di Tual, Dewan Kecam

Almunadzir menjelaskan terdapat dua pilihan bagi partai politik untuk mengusung calon, diantaranya menggunakan rumusan 20 persen kursi di DPRD atau menggunakan opsi 25 persen akumulasi suara jumlah suara sah.

“Silahkan saja partai politik memilih mau daftar dengan opsi dukungan 20 persen kursi di DPRD atau 25 jumlah suara yang diperoleh saat pemilu untuk jenis pemilihan DPRD masing-masing daerah,” jelasnya.

Almunadzir juga menegaskan untuk pilkada Gubernur Maluku nanti dipastikan tidak ada calon perseorangan.

“Sampai batas waktu pemenuhan syarat perseorangan yakni 8-12 Mei 2024 lalu tidak ada yang mengajukan maka untuk provinsi dan kabupaten/kota tidak ada calon perseorangan,” tuturnya. (S-20)