KPU: Partai Non Seat tak dapat Usung Paslon
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan partai non seat tidak dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Almunadzir Sangadji kepada wartawan di Santika Hotel, Kamis (1/8) menjelaskan sesuai PKPU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan maka pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung 27-29 Agustus mendatang.
Berdasarkan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran calon, maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah hanya dapat dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat.
“Untuk mekanisme pendaftaran hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat, artinya bagi partai yang tidak memiliki kursi tidak dapat mengusungnya calon,” tegas Sangadji.
Hal ini karena dalam pemenuhan syarat pencalonan, KPU melihat jumlah dukungan yang dipenuhi masing-masing bakal pasangan calon.
Baca Juga: Bawaslu Sulit Awasi Ratusan TPS Masuk Blank SpotAlmunadzir menjelaskan terdapat dua pilihan bagi partai politik untuk mengusung calon, diantaranya menggunakan rumusan 20 persen kursi di DPRD atau menggunakan opsi 25 persen akumulasi suara jumlah suara sah.
“Silahkan saja partai politik memilih mau daftar dengan opsi dukungan 20 persen kursi di DPRD atau 25 jumlah suara yang diperoleh saat pemilu untuk jenis pemilihan DPRD masing-masing daerah,” jelasnya.
Almunadzir juga menegaskan untuk pilkada Gubernur Maluku nanti dipastikan tidak ada calon perseorangan.
“Sampai batas waktu pemenuhan syarat perseorangan yakni 8-12 Mei 2024 lalu tidak ada yang mengajukan maka untuk provinsi dan kabupaten/kota tidak ada calon perseorangan,” tuturnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan