AMBON, Siwalimanews – Ketua Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Wawan Kurniawan Susanto mengaku sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan kekurangan pendaftar petugas KPPS Pilkada.

“Soal kekuarangan petugas KPPS itu belum kami terima laporan artinya semuanya berjalan dengan baik dan tidak dan kekuarangan,” ucap Wawan kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (3/10).

Dikatakan, sejak penutupan pendaf­taran KPPS pada Sabtu (28/9) lalu pihaknya terus melakukan monitoring terhadap proses rekrutmen petugas KPPS di KPU kabupaten/kota.

Diakuinya ada persoalan salah satunya terkait dengan pendaftaran petugas KPPS yang direkomendasikan oleh pihak kelurahan tetapi telah diselesaikan sesuai dengan aturan.

KPU kabupaten dan kota kata Wawan,  sedang melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran KPPS artinya jika ada yang tidak memenuhi syarat maka akan dikoordinasikan.

Baca Juga: Logistik Pilkada Tiba di Ambon

Terkait dengan jumlah KPPS, Wawan mengungkapkan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota maka setiap TPS mem­butuhkan tujuh orang KPPS

“Total petugas KPPS yang dibu­tuh­kan itu sebanyak 23.107 untuk 3.301 TPS jadi nanti tunggu hasil verifikasi saja,” jelasnya.

Wawan memastikan KPU telah menyiapkan alternatif jika nantinya berdasarkan hasil verifikasi ada yang tidak memenuhi syarat termasuk berkoordinasi dengan desa/kelurahan hingga perguruan tinggi.(S-20)