AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku, minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara pilkada serentak.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah terpilih akan ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara secara berjenjang.

“Soal siapa yang unggul tentu harus menunggu hasil rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat PPK hingga KPU,” ungkap Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (28/11).

Pasca pencoblosan kata Sangadji, rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hari ini mulai dilakukan pada tingkat PPK atau kecamatan dan selanjutnya hingga kabupaten/kota dan provinsi.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, akan dilakukan sejak 28 November hingga 3 Desember, sementara di tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten/kota akan dilakukan pada 29 November sampai dengan 12 Desember, sedangkan ditingkat provinsi oleh KPU provinsi akan dilakukan pada 30 November hingga 9 Desember.

Baca Juga: SKK Migas Pertahankan Sertifikasi SMAP

“KPU Maluku menargetka,n rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan selesai pada 16 Desember nanti,” jelas Sangadji.(S-20)