KPU Maluku Tutup Pintu Bagi Calon Gubernur Perseorangan
AMBON, Siwalimanews – Pilkada Malukun yang akan berlangsung pada bulan November nanti dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan.
Pasalnya, hingga 12 Mei 2024 pukul 23.50 WIT tidak ada satu pun psalon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Maluku.
Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (13/5) menjelaskan, KPU Maluku telah membuka kesempatan kepada masyarakat yang akan maju di pilkada melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan sejak 8-12 Mei.
“Sesuai tahapan penyerahan dokumen, syarat dukungan itu kita buka 8-12 Mei dan sampai dengan waktu terakhir tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIT tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan,” ungkap Fuad.
Fuad menjelaskan, sesuai keputusan KPU Maluku Nomor 35 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, jumlah minimal yang harus dipenuhi sebanyak 134.102 dukungan pemilih.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemda & Balai Diingatkan ResponsifDukungan minimal pemilih tersebut juga, harus tersebar di enam dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.
“Dengan berakhirnya masa penyerahan syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan, dimana tidak terdapat bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang melakukan konsultasi dan meminta aktivasi akun Silon, dan/atau menyerahkan syarat minimal dan persebaran dukungan di Kantor KPU Maluku, maka dapat disimpulkan bahwa Pilkada Maluku nanti tidak ada calon perseorangan,” jelas Fuad.(S-20)
Tinggalkan Balasan