AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku sampai saat ini belum menetapkan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (13/8) mengungkapkan, alasan pihaknya belum menetapkan RS pemeriksa kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, karena belum adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan Maluku.

“Kita sudah surati Dinkes untuk minta rekomendasi tiga rumah sakit, jadi kita masih tunggu, makanya kita belum tetapkan rumah sakit mana,” ungkap A,munadzir.

Namun, jika Dinkes telah merekomendasikan tiga rumah sakit kata Alumnadzir, maka KPU Maluku akan melakukan survei untuk memastikan rumah sakit tersebut dari sisi kriteria memenuhi syarat yang ditetapkan dalam pedoman pemeriksaan kesehatan.

Rumah sakit pemeriksa kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan jasmani, rohani maupun bebas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: KPU Minta Bapaslon Siapkan Dokumen Pendaftaran

“Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit diantaranya, tersedia tim pemeriksa seperti dokter spesialis sikiatri untuk pemeriksaan jiwa, tersedianya psikiatri untuk pemeriksaan jiwa, termasuk adanya laboratorium berkaitan dengan pemeriksaan narkoba,” rinci Almunadzir.

Sementara untuk tim dokter Almunadzir menjelaskan, untuk pemeriksaan kesehatan bacalkada 2024 KPU tidak lagi berkonsultasi dengan IDI, tetapi penentuan tim dokter dilakukan oleh rumah sakit pemeriksaan dengan surat keputusan direktur.

“Prinsipnya rumah sakit pemeriksa harus lengkap, karena ini kan medical check up lengkap. Kalau sudah ada rekomendasi dan memenuhi syarat, maka kita akan tetapkan dengan SK KPU,” jelas Almunadzir.(S-20)