KPU Maluku dan BNN Tinjau Proses Pemeriksaan di RSUP Leimena
AMBON, Siwalimanews – KPU dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku meninjau pemeriksaan kesehatan bakal calkada di RSUP dr Leimena Ambon, Jumat (30/8).
Komisioner KPU Maluku Almudatsir Sangadji dalam keterangan persnya mengatakan, ini adalah tugas monitoring yang dilakukan KPU terhadap proses pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dan dengan metode pemeriksaan menjadi kesanggupan RSUP dr Leimena. Mulai dari metode pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sedangkan dua metode lainnya, yakni pemeriksaan narkotika, kami sampaikan terima kasih banyak kepada BNN Maluku dan rumah sakit atas pelayanan pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Untuk pantauan hari pertama ini kata Sangadji, proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan. Dengan itu diharapkan, semua bisa dilayani.
“Untuk hari ini Kota Ambon dan SBB, sementara kabupaten lain akan dijadwalkan besok (Sabtu-red). Sementara untuk Maluku Tengah, itu pemeriksaan dilakukan di RSUD. Masohi,” tandansya.
Baca Juga: Pendaftaran Paslon Calkada Resmi DitutupMenurutnya, pemeriksaan kesehatan adalah bagian dari syarat calon, salah satunya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dimana para calon harus mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Nanti hasil pemeriksaannya disampaikan kepada kami (KPU), dengan kesimpulan jasmani rohani itu, apakah mampu dan tidak mampu akan teridentifikasi dan tidak teridentifikasi,” tuturnya.
Kepala BNN Provinsi Maluku Deni Dharmapala menambahkan, merujuk pada keputusan KPU RI Nomor 10, bahwa dalam tahapan tes kesehatan bagi bakal calon peserta Pilkada 2024, khusus untuk pemeriksaan kesehatan juga ada pemeriksaan narkoba atau tes narkoba.
Proses ini baru pertama kali dilakukan, karena sebelumnya hanya dilaksanakan deteksi dini. Namun kali ini dilaksanakan dalam bentuk layanan atau layanan untuk menerbitkan surat pemeriksaan hasil narkoba yang mana merupakan dokumen produk hukum yang nantinya dapat digunakan keabsahan agar bakal calon peserta Pilkada ini betul-betul bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam tahapan ini, dilaksanakan selain tes urine, juga skrining tes untuk mendalami apabila ada indikasi riwayat narkoba.
“Ini akan kita tes dan sistem ini akan berjalan dengan pengamatan kita,” jelasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan