AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku belum mengusulkan pelantikan calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Alasan utama KPU belum mengusulkan pelantikan calon anggota DPRD terpilih, karena belum seluruh caleg terpilih melengkapi syarat pengusulan.

“Sesuai aturan itu caleg terpilih wajib menyerahkan surat tanda terima LHKPN kepada KPU sebagai prasyarat pengusulan,” tandas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (27/8).

Sesuai aturan kata Sangadji,  21 hari sebelum akhir masa jabatan anggota DPRD Maluku periode tahun 2019-2024, seluruh caleg terpilih sudah harus memenuhi syarat tersebut.

“Batas pelaporan itu kan tanggal 27 hari ini, maka nanti kita rekap ulang yang belum itu berapa dan pasti ada langkah-langkah apa yang akan kita lakukan,” tandas Sangadji.

Baca Juga: Mirnawati Derlean Dilantik Jadi Penjabat Sekda SBT

Sangadji menegaskan, sesuai aturan, KPU tidak akan mengusulkan caleg terpilih untuk dilantik, jika tidak melengkapi syarat yang ditetapkan, sehingga KPU kembali menghimbau caleg DPRD Maluku terpilih untuk melengkapi kewajiban LHKPN.

“Kita lihat hari ini kalau sudah baru kita rencanakan pengajuan calon terpilih untuk proses pelantikan ke Mendagri melalui gubernur,” jelas Sangadji.(S-20)