AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan, akan menggelar debat publik calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak dua kali.

Ketua Divisi SDM dan Parmas Wawan Kurniawan Susanto menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada, maka salah satu metode kampanye yang wajib dijalani paslon gubernur dan wakil gubernur adalah debat publik

“Masa kampanye itu kurang lebih 60 hari dan KPU Maluku sudah jadwalkan debat kandidat sebanyak dua kali,” ucap Wawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (30/9).

Ia mengaku, terkait dengan waktu pelaksanaan debat kandidat tahap pertama belum diputuskan, sebab masih disesuaikan dengan jadwal kampanye pasangan calon.

Sedangkan untuk waktu debat kandidat tahap kedua telah diputuskan oleh KPU Maluku akan berlangsung di hari terakhir masa kampanye pilkada yakni 23 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Rakor Bahas Netralitas Perangkat Desa

“Debat yang pertama itu kami sementara kaji antara tanggal 19 Oktober atau 9 November, makanya kita butuh konfirmasi dan koordinasi dengan semua stakeholder terkait untuk melihat efektivitas waktu agar tidak berbenturan dengan jadwal setiap paslon,” jelas Wawan.

Ditanya terkait tempat debat publik, Wawan menjelaskan, berdasarkan PKPU maka debat kandidat harus disiarkan melalui media elektronik yang mengajukan kerja sama ke KPU.

Namun KPU Maluku sampai saat ini belum memutuskan media elektronik mana yang akan menjadi penyelenggara debat kandidat gubernur dan wakil gubernur.

“Soal tempat debat ini kami belum putuskan juga karena masih berkomunikasi dengan media elektronik yang nanti jadikan media untuk siaran langsung atau siaran tunda pelaksanaan debat kandidat,” bebernya.

Wawan memastikan, pihaknya terus memantapkan komunikasi dengan media elektronik sehingga pada waktunya dapat melaksanakan debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.(S-20)