KPU Malteng Instruksi Bangun TPS di Area Terbuka
MASOHI, Siwalimanews – Guna meminimalisir kecurangan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah meminta seluruh KPPS untuk membangun TPS di area terbuka pada pesta demokrasi 14 Februari mendatang.
Menurut Ketua KPU Malteng, Abdussamad Ningkeula, langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran pemilu pada saat pemungutan dan penghitungan suara nanti.
“Kami telah menginstruksikan agar seluruh TPS harus dibangun pada area terbuka dan tidak lagi pada bangunan kosong atau ruang ruang kelas,” ungkap Ningkeula kepada wartawan di sela acara simulasi teknis penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara yang berlangsung di depan Gelanggang Olahraga Masohi, Sabtu (27/1).
Ningkeula menjelaskan, pendirian TPS pada ruang atau bangunan tertutup memiliki potensi yang tinggi terhadap kecurangan pemilu. Karenanya pada pleno beberapa waktu lalu, KPU Malteng telah menginstruksikan semua aparat penyelenggara ditingkat bawah untuk tidak mendirikan TPS di ruang ruang tertutup. “Ini telah kami instruksikan kepada seluruh KPPS untuk tidak membangun TPS di ruang tertutup. Hal ini agar potensi kecurangan atau pela-nggaran dapat diminimalisir,” ujarnya.
Dikatakan, ketika TPS dibangun pada ruang terbuka, tentu seluruh masyarakat akan dapat dengan mudah mengawasi jalannya pesta demokrasi. Selain itu, penyelenggara yang tidak bertanggung jawab atau dalam tanda kutip nekat melakukan praktek pelanggaran, seperti contoh hasil surat surat sengaja di baca ke calon lain,tidak akan leluasa untuk nekat melakukan pelanggaran
Baca Juga: Resmi Ambil Alih, Kubangun: Tahapan Pemilu di Aru BerjalanPendirian TPS di ruang terbuka lanjut dia, akan dibiayai oleh KPU sehingga dengan demikian tidak akan lagi KPPS yang boleh mendirikan TPS di ruangan tertutup atau ruang ruang kelas.
“Pembiayaannya dari KPU. Ini telah kita instruksikan sehingga dapat kami pastikan pemilu 14 April di Malteng nanti akan dilakukan di ruang terbuka, meskipun telah diusulkan di ruang kelas sekolah, tetapi harus didirikan pada ruang terbuka seperti lapangan terbuka, agar dapat diawasi semua masyarakat. Jadi pembiayaan sewa tenda, kursi dan lain sebagainya dibiayai KPU Malteng,” Tandasnya.
Untuk diketahui jumlah TPS di wilayah Malteng sebannyak 5.250 TPS dengan jumlah pemilih 308.876 pemilih. (S-17)
Tinggalkan Balasan