AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, kini sementara melakukan pencermatan terhadap hasil pemilu di 19 TPS di Kecamatan Amahai.

Pencermatan dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut terhadap putusan MK untuk perkara Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian jabatan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk dapil Maluku Tengah 1.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Almunadzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (19/6) menjelaskan, berdasarkan putusan MK, KPU Maluku Tengah diminta melakukan penyandingan C Hasil dan D Hasil Kecamatan pada 19 TPS.

“Hari ini kita sudah melakukan eksekusi terhadap putusan MK untuk dapil Maluku Tengah 1 dengan menyandingan C Hasil dan D Hasil Kecamatan pada 19 TPS,” ungkap Almunadzir.

Penyandingan hasil C Hasil dan D Hasil Kecamatan kata Almunadzir dilakukan untuk 19 TPS masing-masing TPS 1, 2,3, 4, 5, 6, 8 dan 11 Desa Soahoku, TPS 1, 2, 4, 7, 8 dan 10 Desa Amahai, TPS 1, 2, 5 dan 7 Desa Yainuelo serta TPS 7 Desa Haruru.

Baca Juga: Kejati Didesak Libatkan Auditor Eksternal Audit Kasus SMI & BP2P

Menurutnya, setelah selesai dilakukan penyandingan maka dilanjutkan dengan proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten dan penetapan perolehan suara masing-masing partai politik.

Hal tersebut dilakukan sebab MK telah membatalkan SK penetapan hasil yang sebelumnya dilakukan KPU Maluku Tengah sehingga harus ditetapkan kembali.

“Hasil koreksi dalam proses penyandingan direkapitulasi itu akan digabungkan dengan suara yang tidak di batalkan oleh MK. Ditanggal 22-23 nanti ada penetapan hasil oleh KPU Maluku Tengah maka disampaikan ke KPU RI karena KPU RI akan menetapkan perolehan suara nasional pasca putusan MK, ada perubahan terkait objek sengketa sepanjang yang berkaitan dengan dapil Maluku Tengah 1 untuk Partai Perindo, tapi yang pasti hasil penyandingan ini tidak lagi dilaporkan ke MK,” tegasnya.(S-20)