AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku menjamin pemilih di wilayah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T menerima formulir model C Pemberitahuan-KWK.

Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (25/11) mengungkapkan, pihaknya telah mengintruksikan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk memastikan seluruh pemilih menerima model C Pemberitahuan-KWK.

Berdasarkan regulasi distribusi formulir model C Pemberitahuan-KWK, telah dilakukan sejak 23-26 November besok.

“Jadi kami sudah instruksikan ke seluruh jajaran kami agar formulir model C Pemberitahuan-KWK itu dibagikan kepada masyarakat dan kami jamin sudah dibagikan, termasuk di wilayah 3T,” ujar Fuad.

Kendati begitu Fuad menegaskan, walaupun tidak mendapatkan formulir model C Pemberitahuan-KWK, namun pemilih yang sebelumnya telah terdaftar dalam DPT dapat menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Maluku Gelar Apel Siaga

Pemilih dapat langsung mendatangi TPS pada hari pencoblosan, dengan membawa KTP elektronik dan ditunjukkan kepada petugas KPPS untuk mencoblos.

“Kalau belum dapat pemberitahuan, pemilih bisa datang ke TPS bawah KTP tunjukkan namanya pasti terdaftar di DPT dan terhitung sebagai pemilih yang masuk dalam DPT bukan pemilih tambahan,” jelas Fuad.

Fuad juga meminta seluruh jajaran KPPS bekerja semaksimal mungkin guna memastikan proses pencoblosan dapat berjalan dengan lancar dan aman. ia juga menghimbau pemilih untuk dapat responsif dengan menghubungi petugas KPPS, jika belum mendapatkan formulir model C Pemberitahuan-KWK.(S-20)