AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan, telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pemungutan Suara Ulang di empat TPS.

Penegasan ini disampaikan anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (29/2).

Hanafi menjelaskan, pasca rekomendasi diterima, KPU menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan analisis sehingga diputuskan bahwa, enam TPS memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

“Setelah kita kaji memang hanya tujuh TPS, tapi hanya empat saja yang memenuhi syarat,” ujar Hanafi.

Tujuh TPS tersebut terdiri dari, 3 TPS di Kabupaten Maluku Tenggara, 2 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur dan 2 TPS di Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga: Jarang Berkantor, Kapolda Copot Kapolsek Manipa

Dari tujuh TPS tersebut, lanjut Hanafi hanya empat TPS masing-masing 3 di Maluku Tenggara dan satu di Kabupaten SBT yang telah melakukan PSU, sementara tiga TPS tersebut tidak dapat menjalankan PSU karena keterlambatan logistik pemilu.

“Untuk empat TPS itu sudah di lakukan PSU pada tanggal 24 Februari kemarin, tapi untuk 1 di SBT dan 2 di Malteng itu tidak bisa walaupun SK PSU sudah keluar, sebab terjadi keterlambatan logistik,” bebernya.

Hanafi menegaskan, UU Nomor 7 tahun 2017 hanya memberikan waktu selama 10 hari untuk digelar PSU, artinya diluar waktu tersebut tidak dapat digelar, sehingga keterlambatan logistik pemilu telah menyebabkan TPS tidak dapat melakukan PSU.

“KPU telah menjalankan sesuai aturan dan soal tiga yang tidak bisa digelar PSU itu karena keterlambatan logistik pemilu, sebab kita harus mengusulkan ke KPU RI, jadi tidak bisa digelar,” jelasnya.(S-20)