AMBON, Siwalimanews – Ketua Divisi Teknis Penyeleng­garaan KPU RI Idham Holik meng­ingat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku maupun bupati dan walikota untuk menaati aturan kampanye.

Peringatan ini diungkapkan Idham saat memberikan arahan dalam rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Senin (23/9) kemarin.

Idham menjelaskan pasca peng­undian nomor urut, pasangan calon akan mengikuti kampanye yang berlangsung 60 hari sejak 25 September hingga 23 November.

“Terhitung besok 25 September masa kampanye akan dimulai. KPU Maluku pasti sudah melakukan sosialisasi dan menyampaian infor­masi regulasi dan jadwal kampanye dengan baik,” ucap Idham.

Partai politik pengusul dan pa­sangan calon serta tim pemenangan harus memahami aturan kampanye yang ada agar tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: KPU Maluku Tetapkan 3.301 TPS

Kata dia, ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku memiliki komitmen yang kuat untuk mematuhi aturan kampanye.

Bawaslu kata Idham akan mela­kukan penindakan sesuai kewe­nangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan kampanye.

“Kalau aturan kampanye ditaati maka saya percaya pilkada akan berjalan aman, damai, tertib dan harmoni sebagai ciri peradaban masyarakat dimana sudah ada kematangan dalam proses elektoral untuk kebaikan masyarakat Maluku.

Sepakat Damai

Puluhan pasangan calon kepala daerah kabupaten dan kota di Maluku sepakat menciptakan dan melaksanakan pilkada 27 November dengan aman dan damai.

Di Kota Ambon, deklarasi kampanye damai di pusatkan di salah satu hotel, Selasa (24/9) dan dihadiri empat pasangan calon.

Deklarasi kampanye damai ditandai dengan penandatanganan naskah deklarasi damai yang dilakukan empat paslon sekaligus pelepasan balon.

Ketua KPU Kota Ambon, Kaha­rudin Mahmud dalam sambutannya mengatakan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pilkada serentak di seluruh Indonesia memiliki dua tahapan utama, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Dikatakan, jadwal kampanye akan dimulai dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024 dengan harapan, kampanye dilaksanakan secara tertib, damai, dan berintegritas.

Dia juga menghimbau seluruh peserta kampanye mematuhi per­aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kampanye dapat berjalan dengan baik dan lancar

Ditempat yang sama, Penjabat Walikota Ambon dalam sambut­annya dibacakan Pelaksana Harian (Plh) Pejabat Walikota Ambon, Roby Sapulette mengatakan, kegiatan ini merupakan momen penting untuk menyatukan komi­tmen bersama dan menyamakan persepsi guna menghindari kesa­lahpahaman di lapangan.

Untuk itu, semua pihak diharap­kan menaati aturan, terutama terkait alat peraga kampanye dan pelak­sanaan pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy menegaskan, Kampanye diatur oleh UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gu­bernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Ditegaskan bebarapa hal penting terkait larangan dalam kampanye (Pasal 53, PKPU No. 13 Tahun 2024) yakni, tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Tidak boleh menghina sese­orang, kelompok suku, ras, agama, atau pasangan calon. Tidak boleh melakukan fitnah atau mengadu domba.

Tidak boleh menggunakan keke­rasan atau ancaman.Tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

“Tidak diperbolehkan mengguna­kan fasilitas dan anggaran peme­rintah, termasuk pemerintah daerah, dalam kegiatan kampanye. Selain itu, tempat ibadah dan tempat pen­didikan dilarang sebagai sarana kampanye, kecuali perguruan tinggi dengan izin dari pimpinan institusi (misalnya rektor atau direktur) dan hanya pada hari Sabtu dan Minggu. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas kampanye,” tegas Talabessy.

Bupati SBB Ajak

Sementara di Kabupaten SBB, Pejabat Bupati Achmad Jais Elly mengajak masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa untuk saling bersinergi dalam menciptakan stabilitas kemanan di daerah ini.

Hal ini dikatakan Elly dalam sambutanya saat menghadiri Deklarasi Kampanye damai pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang di inisiasi oleh KPU di pusatkan Jalan utama Niniary depan Gedung KPU, Selasa (24/09).

Elly mengajak, semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana dan stabilitas keamanan menjelang Pemilukada 2024 atau sesudah Pemilu sesuai tujuan digelarnya deklarasi ini.

Menurutnya, Deklarasi kampanye damai merupakan suatu komitmen bagi seluruh elemen masyarakat dalam menunjukan kedewasaan berpolitik maupun berdemokrasi yang telah berkali-kali dilaksanakan dan bertujuan untuk menyukseskan terselenggaranya pemilu yang baik dan sukses.

Ketua Komisioner KPU Abuany Kasilaya mengatakan, dilaksana­kannya deklarasi kampanye damai ini sudah sesuai dengan peraturan KPU. Maka itu KPU memliki jinggel-jinggel Pilkada damai yakni coblos,coblos, dan coblos sesuai dengan kesan KPU.

“Ayo ke TPS kita coblos, walau­pun beda pilihan kita tetap satu yaitu, satu bangsa Indonesia,” tuturnya.

Deklarasi Kampanye Damai dihadiri oleh 18 Partai Politik peserta Pemilu, Kapolres SBB Denny Andreas Dharmawan, Kepala Kejaksaan Bambang Tutuko, Sekretaris Daerah Leverne A. Tuasuun, Kepala Kantor Kementrian Agama SBB Djafar Tuny, Anggota Bawaslu, Pimpinan Parpol, OPD, dan berbagai unsur lainnya.

Taati Aturan

KPU Maluku Barat Daya meng­gelar deklarasi kampanye damai dan meminta tiga paslon taati aturan kampanye.

Ketua KPU MBD Yoma Naskay, mengatakan deklarasi kampanye damai ini sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas  UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, mengatur kampanye dilaksanakan tiga hari setalah penetapan pasangan calon, dilaksanakan sampai dimulainya masa tenang.

Menurutnya, deklarasi kampanye damai ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan dan meneguhkan komitmen kita bersama khususnya pasangan calon, partai politik pengusung, tim kampanye dan seluruh kita yang hadir disini untuk mendukung pelaksanaan kampanye berlangsung aman dan damai.

KPU Buru

KPU Kabupaten Buru menggelar deklarasi kampanye damai di alun-alun Bupolo, Kota Namlea, Selasa sore (24/9)

Deklarasi kampanye damai terse­but bertujuan untuk  menciptakan pilkada damai yang diperuntukan kepada seluruh masyarakat, khususnya para relawan pen­dukung masing-masing pasangan calon.

Deklarasi kampanye damai diikuti oleh 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Paslon nomor urut 1. Muhamad Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abukasim, S. Pog. Paslon nomor urut 2. Ikram Umasugi dan Sudarmo, Paslon nomor urut 3. Abd. Aziz Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi. Paslon nomor urut 4. Amustafa Besan dan Hamsa Buton.

Dalam deklarasi kampanye damai, pasangan calon bersama-sama membacakan naskah deklarasi yang dilanjutkan dengan penandata­nganan naskah.

Ketua KPU, Walid Aziz dalam sambutannya  mengatakan KPU dan jajarannya telah berkomitmen melaksanakan Pilkada 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur dan adil.

Walid juga berpesan kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar dalam memimkat hati pemilih tidak menjatuhkan dan merendahkan lawan politik, tapi harus menonjolkan program kerja.

KPU SBT

KPU SBT menggelar kampanye damai yang berlangsung di lapangan Pancasila Kota Bula, Selasa  (24/9) sore

Deklarasi damai juga melibatkan lima calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur yakni Fahri Husni Alkatiri dan Muhammad Miftah Thoha R Wattimena, Rohani Vanath- Madja Rumatiga- Idris Rumalutur- Hasan B Musaad, dan Abdul Malik Kastela- Arobi Kelian serta Agil Rumakat Abdulah Ever R Wattimena

Ketua KPU SBT Syahrifudin dalam sambutannya mengatakan, tanggal 25 September merupakan awal pelaksanaan kampanye. Karena itu dia mengingatkan untuk taati aturan kampanye tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye dan jangan jadikan anak-anak menjadi objek kampanye.

“Harapan kami dalam pelaksanaan kampanye nantinya fanatisme ini tidak perlu berlebihan, dtidak menimbulkan konflik yang berle­bihan dan tidak menimbulkan hasrat berlawanan yang berlebihan,”ungkap Syahrifudin

Sementara ketua Kordiv HP2H Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Humas Bawaslu Kabupaten SBT  Hardy Kwaikamtelat menambahkan, Ba­waslu cukup mengapresiasi kegiatan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPU SBT.

Dia meminta agar ASN, perangkat desa TNI/Polri, dan BUMN jangan terlibat dalam politik praktis. (Tim)