AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku mengingatkan seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memasukan struktur tim kampanye mereka.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Maluku Wawan Kurniawan Susanto menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor: 2 tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, maka pelaksanaan kampanye akan mulai digelar pekan depan, yakni pada 25 September hingga 23 November mendatang.

Untuk itu, KPU RI saat ini sedang merampungkan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota tahun 2024. Namun, terdapat beberapa hal yang dipastikan tidak akan mengalami perubahan dalam PKPU kampanye yang baru, salah satunya pasangan kepala daerah wajib segera memasukan nama tim kampanye.

“Kita ingatkan seluruh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memasukan nama-nama tim kampanye kepada KPU satu hari setelah penetapan calon tetap atau satu hari sebelum kampanye,” tandas Wawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (19/9).

Tim kampanye paslon tersebut kata Wawan, harus diketahui dan ditetapkan KPU Maluku sebelum tahapan kampanye di mulai pada 25 September nanti.

Baca Juga: Watubun Pastikan Bakal Selesaikan Ranperda 2024

Selain itu, KPU juga harus mengumumkan nama-nama tim kampanye dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada masyarakat Maluku.

“Kita berharap masing-masing pasangan calon menyerahkan nama-nama tim kampanye itu, sehingga KPU segera mengumumkan kepada masyarakat agar diketahui dengan jelas,” tharap Wawan.(S-20)