AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku, mengingatkan media massa, baik cetak, elektronik maupun online agar tidak memuat iklan kampanye.

Ketua Divisi SDM dan Parmas Wawan Kurniawan Susanto menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, memang memberikan ruang bagi media massa untuk memuat iklan kampanye.

Namun pemuatan iklan kampanye pasangan calon, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak boleh dilakukan diluar jadwal yang diatur KPU.

“Kami ingin mengingatkan rekan-rekan media baik cetak, elektronik maupun online untuk sementara ini tidak boleh memuat iklan kampanye,” ujar Wawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (9/10).

Dia menjelaskan, media masa dapat memuat iklan kampanye pasangan calon kepala daerah terhitung sejak tanggal 10 hingga 23 November.

Baca Juga: Paslon JAR-AMK Sasar Sejumlah Wilayah di MBD

Selama 14 hari tersebut, media massa bebas memuat iklan kampanye siapapun pasangan calon, artinya tidak ada pembatasan sepanjang tidak melanggar aturan kampanye.

“Kita ingin menjadikan kampanye pilkada 2024 ini menjadi kampanye yang bermartabat, maka kita atur sedemikian rupa agar proses kampanye berjalan dengan baik,” jelas Wawan.

Wawan memastikan, jika ada media massa yang kedapatan memuat iklan kampanye di luar waktu yang ditetapkan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.(S-20)