AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengingatkan kepada calon anggota legislatif terpilih agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban caleg terpilih menyampaikan LHKPN diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Almunadzir Sangadji menjelaskan caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan kepala KPU Maluku.

“Kami mengingatkan calon terpilih yang telah ditetapkan agar segera menyampaikan LHKPN sebagai salah satu persyaratan agar namanya  disertakan sebagai calon terpilih yang disampaikan KPU kepada Kemendgari,” ujar Almunadzir kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (3/7).

Menurutnya, jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Baca Juga: 36 Proposal Ide Cerita Siap Berkompetisi

“Kita tetap berpegang pada aturan, kalau sampai batas waktu caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN maka kita tidak akan usulkan namanya ke Kemendagri,” tegas Almunadzir.(S-20).