AMBON, Siwalimanews – Pendistribusian logistik pemilu ke daerah terpencil menjadi tantangan yang dihadapi KPU dan Bawaslu Maluku dan untuk mendapat solusinya, maka pimpinan dua instansi ini menemui Kapolda Maluku.

Pertemuan silaturahmi bersama Kapolda Irjen Eddy Sumitro Tambunan, Ketua KPU M Saddek Fuad dan Ketua Bawaslu Maluku Subair berlangsung di ruang kerja kapolda, Senin (12/8).

Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Maluku menyampaikan, pelaksanaan pilkada serentak nanti, terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi.

“Pilkada kali ini ada beberapa tantangan yang akan dihadapi, seperti persoalan tapal batas wilayah administrasi dan pendistribusian logistik ke daerah-daerah terpencil,” ungkap Saddek.

Sementara Ketua Bawaslu berharap, Gakkumdu dapat beroperasi lebih efektif guna mengatasi berbagai masalah terutama penegakan hukum terpadu dalam pemilu.

Baca Juga: PN Ambon Mulai Terapkan SMAP

“Hubungan kerjasama dengan Polri selama ini telah terjalin dengan baik, terutama pada Sentra Gakkumdu, sebuah forum bersama untuk penegakan hukum terpadu dalam pemilu, Kami berharap ke depan Sentra Gakkumdu dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien dalam menindak berbagai pelanggaran pidana pilkada,’ pinta Subair.

Mendengar pernyataan dua pimpinan penyelenggara Pilkada di Maluku tersebut, Kapolda Irjen Eddy Sumitro Tambunan menegaskan, pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi antara Polri, KPU, dan Bawaslu dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024 dan Polri siap mengamankan seluruh proses pilkada.

“Kami juga berharap kepada KPU dan Bahwaslu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap kapolda.

Menanggapi kondisi geografis provinsi Maluku yang cukup sulit jangkauannya, baik dalam pendistribusian logistik pilkada maupun jaringan internet (blank spot), Kapolda mengaku, Polda Maluku dan polres jajaran siap melakukan pengamanan.

“Blank spot hanya pendukung, untuk back up data tetap kita laksanakan manual, dan kita akan maksimalkan pengamanan, dan untuk penegakan hukum dilakukan secara normatif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandass kapolda.

Kapolda pada kesempatan itu juga mengingatkan terkait netralitas terhadap penyelenggara baik KPU mapun Bawaslu serta aparat pengamanan.

“Mengenai kampanye nanti harus dilengkapi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kalau tidak ada maka ilegal,” tegas kapolda.(S-10)