AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Pro­vinsi Maluku belum mengusulkan pelan­tikan calon anggota DPRD Provinsi terpilih periode 2024-2029.

Alasannya karena seluruh caleg terpilih belum melengkapi syarat pengusulan serta menyerahkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHK­PN) kepada KPU.

“Sesuai aturan itu caleg terpilih wajib menyerahkan surat tanda terima LHKPN kepada KPU se­bagai prasyarat pengusulan,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penye­lenggaraan KPU Provinsi Maluku, Almunadzir Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Selasa (27/8).

Kata Almunadzir, sesuai aturan 21 hari sebelum akhir masa jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku periode tahun 2019-2024 seluruh caleg terpilih sudah harus memenuhi syarat tersebut.

“Batas pelaporan itu kan tanggal 27. Hari ini maka nanti kita rekap ulang yang belum itu berapa dan pasti langkah-langkah apa yang akan kita lakukan,” tegas Sangadji.

Baca Juga: Talud Batu Gajah Ambruk Hantam 4 Rumah

Sangadji menegaskan, sesuai aturan KPU tidak akan meng­usulkan caleg terpilih untuk dilantik jika tidak melengkapi syarat yang ditetapkan, sehingga KPU kembali menghimbau caleg DPRD Provinsi Maluku untuk melengkapi kewaji­ban LHKPN.

“Kita lihat hari ini kalau sudah baru kita rencanakan pengajuan calon terpilih untuk proses pelantikan ke Mendagri melalui gubernur,” jelas Sangadji

Belum Usulkan

KPU SBT juga sampai saat ini belum mengusulkan pelantikan 25 anggota DPRD terpilih 14 Februari.

Hal tersebut disampaikan lang­sung Ketua KPU SBT Syahrifudin Faud kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa. (27/8)

Syahrifudin mengakui, 25 ang­gota DPRD SBT terpilih pe­riode 2024-2029 belum memasukan beberapa dokumen.  “Mungkin sehari dua ini kita ditindaklanjuti untuk pelantikan,” ungkap Syahrifudin. (S-20/S-27)